Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen

Kanama
Kamis, 24 September 2026 10:07:08

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Tiga hakim konstitusi, yakni Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, memberikan sejumlah catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/09/2026).

Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam

Arsul Pertanyakan Proses Verifikasi Dokumen Gibran

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta KPU menjelaskan secara lebih rinci dokumen apa saja yang diverifikasi ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran.

Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus

Ia mempertanyakan apakah verifikasi KPU hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan atau mencakup keseluruhan dokumen persyaratan.

"Nah, ini kami mohon, Pak Ketua, ya, nanti dijelaskan lebih lebih lanjut, ya, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak, ini belum belum tahu, belum bisa diketahui dari sekarang. Tapi ini berandai-andai dulu ya. Kan berandai-andai itu bisa kejadian, bisa tidak, gitu ya," kata Arsul Sani.

Arsul kemudian kembali meminta KPU memperjelas ruang lingkup verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen pendidikan tersebut.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

"Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi ya? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa, kementerian pendidikan, itu dirjen pendidikan dasar dan menengah, ya, yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada, tetapi dalam bukti Pihak Terkait itu terlampir, ya. Atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi, ya, atas keseluruhan dokumen?" lanjutnya.

Arsul mengatakan persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan pencalonan Gibran, tetapi juga dapat menjadi pembelajaran dalam proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

"Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan, ya. Pak Afif tentu hapallah, ya, Surat Ali 'Imran ayat 13 itu, inna fi zalika la'ibratan li'ulil-absar. Kira-kira kan begitu ya, 'Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan'," kata Arsul.

"Nah, supaya clear ini, ya. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat, ya, demokrasi kita ke depan," sambungnya.

Saldi Isra Soroti KPU Tak Datang ke Dinas Pendidikan

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Catatan berikutnya disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia secara langsung meminta penjelasan Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Saldi mempertanyakan apakah KPU pernah mendatangi Dinas Pendidikan Nasional untuk memastikan dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

"Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Dipnas? Tolong dijawab langsung," ujar Saldi.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang ke Dinas Pendidikan karena telah menerima surat keterangan terkait persyaratan tersebut.

"Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan," kata ketua KPU Mochammad Afifuddin.

Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan

Saldi kembali menegaskan pertanyaannya mengenai proses verifikasi tersebut.

"Ini kan bukan soal tidak ada laporan, Pak. Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?" tanya Saldi.

Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura

"Tidak datang," jawab KPU.

KPU Disebut Hanya Mengandalkan Surat Penyetaraan

Saldi kemudian menggali instrumen yang digunakan KPU untuk menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi.

Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS

Ia mempertanyakan apakah ada metode verifikasi lain selain surat penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang.

"Ya, tolong dicatat ini, satu. Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?" tanya Saldi.

Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap

Afifuddin menjelaskan KPU menganggap dokumen tersebut benar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," jawab Afif.

"Bukan. Bukan selain. Itu kalau anggapan, kan?" tanya Saldi.

Baca: Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas

"Surat keterangan itu saja," jawab Afif.

Saldi juga meminta KPU menyerahkan dokumen pembahasan internal yang berkaitan dengan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Menurut Saldi, dokumen tersebut diperlukan agar Mahkamah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengambilan keputusan KPU.

"Kan harusnya walaupun Pak Afif ketika itu kan belum menjadi ketua, ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini. Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi nih Pak Afif, yang kayak-kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua. Selesai membahas ini, ini apanya resume-nya ditandatangani semua," ujar Saldi.

"Nah, itu yang kemarin diminta yang dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini. Nah, itu untuk Pak Afif," lanjutnya.

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Enny Pertanyakan Aturan Pendidikan Luar Negeri

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Enny mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan bagi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri tersebut memang dibuat khusus untuk penyelenggaraan Pilpres 2024.

Hakim Saldi kemudian memperjelas pertanyaan tersebut dengan menanyakan apakah ketentuan serupa pernah dicantumkan dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya.

"Bukan soal apa namanya, Permendikbud-nya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya, atau 2019?" imbuh Saldi.

Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja

KPU melalui Idham Kholik menjawab bahwa ketentuan tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.

"Belum, Yang Mulia," jawab Idham.

Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM

"Belum, ya? Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?" tanya Saldi.

"Iya," jawab Idham.

"Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya, ya. Terima kasih," timpal Enny.

Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar

MK Beri Kesempatan KPU dan Bawaslu Tambahkan Keterangan

Dalam persidangan tersebut, MK juga meminta keterangan dari Bawaslu terkait proses pengawasan pencalonan.

Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus

Ketua MK Suhartoyo kemudian mempersilakan KPU dan Bawaslu memberikan keterangan tambahan secara tertulis apabila masih terdapat penjelasan yang perlu disampaikan sesuai pertanyaan para hakim.

"Baik, nanti kalau memang masih mau menambah keterangan, ditambahkan saja, Pak. Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari majelis hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta hakim tadi, kami tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup, ya silakan. Termasuk yang dari Bawaslu," ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, proses persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran masih berlanjut pada tahap pemeriksaan dan pendalaman keterangan para pihak. MK akan mempertimbangkan keterangan serta dokumen yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. (SM)



Terkait
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Timnas Indonesia Absen di Asian Games 2026, Ini Alasan dan Aturannya
Timnas Indonesia Absen di Asian Games 2026, Ini Alasan dan Aturannya
TK Aisyiyah Bustanul Athfal Dekalarasi Pencegahan dan P
Pj. Bupati Kampar Terbaik dalam Evaluasi, HIPMI Kampar:
Sriwijaya Air Bantah Pesawatnya Terbakar saat Lepas Lan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I