Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba

Kanama
Minggu, 23 Agustus 2026 10:15:23

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Dewan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru agar celah penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menilai dugaan praktik tersebut, jika terbukti, dapat mencederai integritas pendidikan tinggi. Ia menegaskan proses penerimaan mahasiswa harus mengedepankan kejujuran, keadilan, serta prinsip meritokrasi.

"Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian, Minggu (23/08/2026).

Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

Menurut Lalu, kasus yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum. Mekanisme penerimaan mahasiswa baru juga perlu diperiksa untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai ketentuan akademik.

Mahasiswa Baru Jangan Jadi Korban

Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans

Komisi X DPR meminta mahasiswa yang diduga masuk Unsoed melalui praktik pemerasan atau gratifikasi tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Pemeriksaan perlu dilakukan secara individual untuk mengetahui posisi masing-masing mahasiswa maupun orang tua.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ujar Lalu.

Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan mahasiswa yang sengaja membeli kursi dan proses penerimaannya tidak memenuhi persyaratan akademik, kampus dinilai perlu mengambil langkah sesuai aturan.

Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," tambahnya.

Lalu menekankan bahwa mahasiswa tidak boleh kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan tersebut. Menurut dia, pembenahan harus diarahkan pada mekanisme penerimaan serta pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.

KPK Ungkap Relasi Kuasa dalam Penerimaan Maba

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru di Unsoed. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan pemerasan memiliki karakteristik yang menyerupai suap, tetapi terdapat unsur kewenangan yang menjadi dasar konstruksi perkara.

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/08/2026).

KPK juga menyoroti kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa yang dinilai dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.

Dalam salah satu klaster perkara, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed tahun 2026.

Sementara itu, klaster lain berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp680 juta. KPK juga mengusut klaster ketiga terkait tawar-menawar mahar sebesar Rp1,12 miliar.

Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat transparansi penerimaan mahasiswa baru. Evaluasi terhadap sistem seleksi dinilai penting agar kewenangan tidak terpusat tanpa pengawasan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan mahasiswa tetap terjaga. (SM)

Terkait
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
PKS Riau Gelar Saresehan dan Silaturahim Tokoh Bersama Dr. Salim: Kebersamaan Kunci Keberhasilan
PKS Riau Gelar Saresehan dan Silaturahim Tokoh Bersama Dr. Salim: Kebersamaan Kunci Keberhasilan
Pemko Pekanbaru Akan Salurkan Bantuan Tunai Bagi Warga
6 Cluster Bursa Inovasi Desa Kabupaten Kampar Digelar d
Tidak Bisa Bahasa Mandarin, Taiwan Tolak Visa 20 Mahasi
Pendidikan
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka Penggalang Siap Bersaing
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka Penggalang Siap Bersaing
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
BKPRMI Riau Apresiasi Pemko Pekanbaru Perkuat Pendidika
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi
Prabowo Minta Perda Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Segera Direvisi
Prabowo Tiba di Kalbar, Langsung Pimpin Penanganan Karh
Pramono Soroti Batu Bara di Bodetabek, Sumber Polusi Ja
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ekonomi
Karmila Sari Dorong UMKM Pekanbaru Inovatif dan Manfaatkan Data Pasar
Karmila Sari Dorong UMKM Pekanbaru Inovatif dan Manfaatkan Data Pasar
BI Bali Perluas Pasar UMKM Wastra dan Kerajinan Lewat K
Bupati Ahmad Yuzar Dorong UMKM Kampar Mandiri Lewat Pel