Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba

Kanama
Minggu, 23 Agustus 2026 10:15:23

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian Komisi X DPR RI. Dewan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru agar celah penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menilai dugaan praktik tersebut, jika terbukti, dapat mencederai integritas pendidikan tinggi. Ia menegaskan proses penerimaan mahasiswa harus mengedepankan kejujuran, keadilan, serta prinsip meritokrasi.

"Menurut saya, kalau dugaan pemerasan dan gratifikasi itu terbukti, kasus ini jelas mencoreng integritas pendidikan tinggi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian, Minggu (23/08/2026).

Baca: WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia

Menurut Lalu, kasus yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum. Mekanisme penerimaan mahasiswa baru juga perlu diperiksa untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan sesuai ketentuan akademik.

Mahasiswa Baru Jangan Jadi Korban

Baca: KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim

Komisi X DPR meminta mahasiswa yang diduga masuk Unsoed melalui praktik pemerasan atau gratifikasi tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Pemeriksaan perlu dilakukan secara individual untuk mengetahui posisi masing-masing mahasiswa maupun orang tua.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ujar Lalu.

Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan mahasiswa yang sengaja membeli kursi dan proses penerimaannya tidak memenuhi persyaratan akademik, kampus dinilai perlu mengambil langkah sesuai aturan.

Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," tambahnya.

Lalu menekankan bahwa mahasiswa tidak boleh kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan tersebut. Menurut dia, pembenahan harus diarahkan pada mekanisme penerimaan serta pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.

KPK Ungkap Relasi Kuasa dalam Penerimaan Maba

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru di Unsoed. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan pemerasan memiliki karakteristik yang menyerupai suap, tetapi terdapat unsur kewenangan yang menjadi dasar konstruksi perkara.

Baca: Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/08/2026).

KPK juga menyoroti kewenangan dalam sistem penerimaan mahasiswa yang dinilai dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.

Dalam salah satu klaster perkara, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed tahun 2026.

Sementara itu, klaster lain berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp680 juta. KPK juga mengusut klaster ketiga terkait tawar-menawar mahar sebesar Rp1,12 miliar.

Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat transparansi penerimaan mahasiswa baru. Evaluasi terhadap sistem seleksi dinilai penting agar kewenangan tidak terpusat tanpa pengawasan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan mahasiswa tetap terjaga. (SM)



Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Lainnya
PPP Kampar: Selamat Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke-71
PPP Kampar: Selamat Hari Jadi Kabupaten Kampar Ke-71
Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang, P2G: Kasus Intoleransi B
Besok, Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Resmi Diterapkan, Pel
Gara-gara Bakar Sampah, Hunian di Taman Raya Tahap 2 Ny
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pendidikan
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2026, Ini Prestasinya
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2026, Ini Prestasinya
Ahmad Yuzar Hadiri Grand Opening Kebun Raya Universitas
Mendikdasmen Siapkan Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung