Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Upaya membawa narkotika melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial AY (36) diamankan petugas setelah kedapatan membawa lima bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1 kilogram di dalam koper.
Penangkapan tersebut bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai koper milik AY saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
"Petugas Avsec menemukan koper yang mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Setelah diamankan dan diperiksa bersama tim, ditemukan lima bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha, Kamis (13/08/2026).
Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
AY kemudian diamankan petugas Avsec di area boarding. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi sabu. Barang tersebut diselipkan di antara lima celana jins yang berada di dalam koper. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor narkotika itu mencapai sekitar 1 kilogram.
Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Kombes Putu Yudha menyebut AY diduga membawa narkotika tersebut dari Aceh sebelum menuju Pekanbaru. Dari Pekanbaru, tersangka disebut hendak melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat menuju Jakarta.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, AY mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh menggunakan bus ke Pekanbaru, lalu akan terbang menggunakan pesawat menuju Jakarta," sebut Kombes Putu.
Selain lima bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik tersangka, yakni satu unit telepon seluler, KTP, SIM C, boarding pass, dan paspor.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
AY bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pengawasan ketat di area Bandara SSK II Pekanbaru dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur penerbangan. (SM)
