Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Kanama Amar
Kamis, 6 Agustus 2026 11:46:18

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI agar memberikan sanksi paling berat kepada koruptor. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ancaman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (06/08/2026).

Menurut Yusril, hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu melalui putusan pengadilan. Karena itu, penerapannya tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang ketat.

Yusril menjelaskan, setiap hakim memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memastikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Setelah itu, hakim akan menentukan jenis hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional sesuai tingkat kesalahan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya turut menggagas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan

Melalui perubahan tersebut, sejumlah ketentuan baru dimasukkan, seperti pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Yusril menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi situasi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, maupun ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati tetap harus melalui pertimbangan hakim.

Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Korupsi Tidak Cukup Diselesaikan dengan Hukuman Berat

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Yusril menilai persoalan korupsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari UU Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara. Karena itu, ia menilai persoalan moral dan etika menjadi tantangan yang tidak kalah penting.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

MUI Dorong Hukuman Mati dan Perampasan Aset

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai berbagai isu hukum, termasuk usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar KH M Cholil Nafis.

MUI menilai korupsi telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Selain hukuman mati, MUI juga menegaskan pentingnya perampasan aset hasil korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya. (SM)



Terkait
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Kecamatan Pekanbaru, Catat Jadwalnya
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Kecamatan Pekanbaru, Catat Jadwalnya
DPRD Sahkan Ranperda Inisiatif dan Dengarkan Jawaban Pe
Catat, Operasi Zebra di Batam Mulai 23 Oktober
Munarman Nilai Lucu Survei Denny JA Sebut 47 Persen Ang
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasisw
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijaka
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Politik
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi di DPR
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpr
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda