Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI agar memberikan sanksi paling berat kepada koruptor. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ancaman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (06/08/2026).
Menurut Yusril, hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu melalui putusan pengadilan. Karena itu, penerapannya tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang ketat.
Yusril menjelaskan, setiap hakim memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memastikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Setelah itu, hakim akan menentukan jenis hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional sesuai tingkat kesalahan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya turut menggagas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar
Melalui perubahan tersebut, sejumlah ketentuan baru dimasukkan, seperti pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yusril menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi situasi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, maupun ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati tetap harus melalui pertimbangan hakim.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Korupsi Tidak Cukup Diselesaikan dengan Hukuman Berat
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Yusril menilai persoalan korupsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari UU Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
Namun, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara. Karena itu, ia menilai persoalan moral dan etika menjadi tantangan yang tidak kalah penting.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
MUI Dorong Hukuman Mati dan Perampasan Aset
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai berbagai isu hukum, termasuk usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar KH M Cholil Nafis.
MUI menilai korupsi telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.
Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Selain hukuman mati, MUI juga menegaskan pentingnya perampasan aset hasil korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya. (SM)
