Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Kanama Amar
Kamis, 6 Agustus 2026 11:46:18

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI agar memberikan sanksi paling berat kepada koruptor. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ancaman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (06/08/2026).

Menurut Yusril, hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu melalui putusan pengadilan. Karena itu, penerapannya tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang ketat.

Yusril menjelaskan, setiap hakim memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memastikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Setelah itu, hakim akan menentukan jenis hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional sesuai tingkat kesalahan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya turut menggagas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar

Melalui perubahan tersebut, sejumlah ketentuan baru dimasukkan, seperti pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Yusril menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi situasi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, maupun ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati tetap harus melalui pertimbangan hakim.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Korupsi Tidak Cukup Diselesaikan dengan Hukuman Berat

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Yusril menilai persoalan korupsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari UU Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara. Karena itu, ia menilai persoalan moral dan etika menjadi tantangan yang tidak kalah penting.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

MUI Dorong Hukuman Mati dan Perampasan Aset

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai berbagai isu hukum, termasuk usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar KH M Cholil Nafis.

MUI menilai korupsi telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi

Selain hukuman mati, MUI juga menegaskan pentingnya perampasan aset hasil korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya. (SM)

Terkait
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Wabup Kampar Lantik Pengurus PGRI Tiga Kecamatan, Perkuat Konsolidasi dan Mutu Pendidikan
Wabup Kampar Lantik Pengurus PGRI Tiga Kecamatan, Perkuat Konsolidasi dan Mutu Pendidikan
Peletakan Batu Pertama Pembangunan RLH Bantuan CSR di K
Untuk Kedua Kaliinya SDN 007 Rimbo Panjang Digasak Mali
Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram ka
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ekonomi
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Pangkas Ja
Pasar Murah Pemprov Riau Sambangi Kampar dan Empat Keca
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
Latihan  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G