Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Kanama Amar
Kamis, 6 Agustus 2026 11:46:18

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI agar memberikan sanksi paling berat kepada koruptor. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ancaman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (06/08/2026).

Menurut Yusril, hukuman mati dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang hanya dapat dijatuhkan dalam kondisi tertentu melalui putusan pengadilan. Karena itu, penerapannya tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang ketat.

Yusril menjelaskan, setiap hakim memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memastikan bahwa dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Setelah itu, hakim akan menentukan jenis hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional sesuai tingkat kesalahan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Ia mengungkapkan, ketika menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dirinya turut menggagas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan

Melalui perubahan tersebut, sejumlah ketentuan baru dimasukkan, seperti pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Yusril menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi situasi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, maupun ketika negara menghadapi krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati tetap harus melalui pertimbangan hakim.

Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Korupsi Tidak Cukup Diselesaikan dengan Hukuman Berat

Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM

Yusril menilai persoalan korupsi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari UU Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Namun, praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan aparat penegak hukum maupun pejabat negara. Karena itu, ia menilai persoalan moral dan etika menjadi tantangan yang tidak kalah penting.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.

Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus

MUI Dorong Hukuman Mati dan Perampasan Aset

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai berbagai isu hukum, termasuk usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar KH M Cholil Nafis.

MUI menilai korupsi telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Selain hukuman mati, MUI juga menegaskan pentingnya perampasan aset hasil korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya. (SM)

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
Pemkab Kampar Libatkan UMKM dalam Gelaran Nobar Final Piala Dunia di Taman Kota Bangkinang
Pemkab Kampar Libatkan UMKM dalam Gelaran Nobar Final Piala Dunia di Taman Kota Bangkinang
Kyai Mursyid Menerima Penghargaan di HUT JMSI dan HPN R
Pimpinan DPRD Riau Resmi Dilantik, Ini Harapan Gubernur
Jadwal Liga Inggris Pekan ke-22 Live RCTI, MNC TV, Bein
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska