225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Mawardi Tombang Amar
Selasa, 30 Juni 2026 22:50:33

KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Polemik lahan kembali memanas di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 225 hektare lahan yang diklaim milik kelompok tani di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, diduga masuk ke dalam kawasan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara tanpa penjelasan hukum yang jelas.

Persoalan ini mencuat di tengah total luasan kawasan mencapai 1.627,55 hektare yang kini dikelola perusahaan tersebut. Empat kelompok tani yakni Gunung Indah, Mekar Indah, Manunggal Jaya, dan Hutan Wana Jaya mempertanyakan status lahan yang selama ini mereka kelola.

Ketua Kelompok Tani Desa Lubuk Gaung, Iwan Suherba alias Auzar, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kelompok masyarakat, bukan aset perusahaan. Ia menjelaskan, lahan itu sebelumnya diserahkan oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok tani berdasarkan Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, sebelum terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Namun hingga kini, kata Iwan, belum ada kejelasan mengenai dasar hukum yang menyebabkan lahan tersebut masuk ke dalam kawasan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar

"Kami meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan proses yang menyebabkan lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Kami juga berharap ada penjelasan mengenai aktivitas pemanenan di lahan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," kata Iwan, Senin (29/6/2026).

Tak hanya itu, Iwan juga mengungkapkan bahwa kelompok tani tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait masuknya lahan mereka dalam objek penertiban SPK/KSO. Minimnya informasi membuat masyarakat kebingungan terhadap status lahan yang selama ini mereka garap.

Situasi semakin memanas setelah sejak sekitar 24 Mei 2026, kelompok tani tidak lagi dapat memanen tandan buah segar (TBS). Aktivitas panen di lokasi tersebut, menurut pengakuan mereka, kini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok tani pun mendesak perusahaan memberikan penjelasan terkait identitas, dasar penugasan, serta kewenangan pihak-pihak yang beroperasi di lapangan. Mereka juga mempertanyakan aktivitas panen yang masih berlangsung, meskipun sebelumnya PT Agrinas Palma Nusantara Regional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang menghentikan sementara seluruh kerja sama SPK dan KSO lokal.

Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar

Anggota kelompok tani, Hamzah, turut mempertanyakan dasar kewenangan perusahaan terhadap lahan masyarakat. Menurutnya, lahan tersebut merupakan hak kelompok dengan alokasi sekitar dua hektare per kepala keluarga (KK).

Ia menegaskan bahwa setiap pengambilalihan atau penyitaan lahan harus melalui mekanisme hukum oleh instansi berwenang, bukan sepihak. Menurutnya, PT Agrinas Palma Nusantara hanya berperan sebagai pengelola aset berdasarkan penugasan pemerintah.

"Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar Hamzah.

Sementara itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan klarifikasi substansi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Asisten Manager PT Agrinas Palma Nusantara Riau, Agus Purnomo, hanya memberikan jawaban singkat.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

"Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih," tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik PT Agrinas Palma Nusantara maupun Satgas PKH belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum masuknya 225 hektare lahan yang diklaim kelompok tani tersebut.

Secara hukum, sengketa penguasaan dan hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak atas tanah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sementara penertiban kawasan hutan dan pengelolaan aset negara dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Bupati Kampar Resmikan Mobil Layanan Keliling Disdukcapil, Permudah Akses Adminduk hingga ke Desa
Bupati Kampar Resmikan Mobil Layanan Keliling Disdukcapil, Permudah Akses Adminduk hingga ke Desa
Banjir Merendam Sejumlah Kelurahan di Manado
Jalan Menuju SDN  030 Pulau Permai Sangat Memprihatin
Bocoran Terpanas Kursi Menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf
Pendidikan
Peserta Jamnas XII Ikuti Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya di Jakarta
Peserta Jamnas XII Ikuti Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya di Jakarta
Camat Acil Esyno Lepas Ribuan Peserta Pawai, Bukit Batu
Semarak HUT Kemerdekaan RI, UPTD SDN 014 Batu Belah Gel
Nasional
DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
DPR Tetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031
Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pend
Mentan Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Dugaan Penyimpa
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab
Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket