225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Mawardi Tombang Amar
Selasa, 30 Juni 2026 22:50:33

KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Polemik lahan kembali memanas di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 225 hektare lahan yang diklaim milik kelompok tani di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, diduga masuk ke dalam kawasan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara tanpa penjelasan hukum yang jelas.

Persoalan ini mencuat di tengah total luasan kawasan mencapai 1.627,55 hektare yang kini dikelola perusahaan tersebut. Empat kelompok tani yakni Gunung Indah, Mekar Indah, Manunggal Jaya, dan Hutan Wana Jaya mempertanyakan status lahan yang selama ini mereka kelola.

Ketua Kelompok Tani Desa Lubuk Gaung, Iwan Suherba alias Auzar, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kelompok masyarakat, bukan aset perusahaan. Ia menjelaskan, lahan itu sebelumnya diserahkan oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok tani berdasarkan Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, sebelum terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Namun hingga kini, kata Iwan, belum ada kejelasan mengenai dasar hukum yang menyebabkan lahan tersebut masuk ke dalam kawasan pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

"Kami meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan proses yang menyebabkan lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Kami juga berharap ada penjelasan mengenai aktivitas pemanenan di lahan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," kata Iwan, Senin (29/6/2026).

Tak hanya itu, Iwan juga mengungkapkan bahwa kelompok tani tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait masuknya lahan mereka dalam objek penertiban SPK/KSO. Minimnya informasi membuat masyarakat kebingungan terhadap status lahan yang selama ini mereka garap.

Situasi semakin memanas setelah sejak sekitar 24 Mei 2026, kelompok tani tidak lagi dapat memanen tandan buah segar (TBS). Aktivitas panen di lokasi tersebut, menurut pengakuan mereka, kini dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kelompok tani pun mendesak perusahaan memberikan penjelasan terkait identitas, dasar penugasan, serta kewenangan pihak-pihak yang beroperasi di lapangan. Mereka juga mempertanyakan aktivitas panen yang masih berlangsung, meskipun sebelumnya PT Agrinas Palma Nusantara Regional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang menghentikan sementara seluruh kerja sama SPK dan KSO lokal.

Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting

Anggota kelompok tani, Hamzah, turut mempertanyakan dasar kewenangan perusahaan terhadap lahan masyarakat. Menurutnya, lahan tersebut merupakan hak kelompok dengan alokasi sekitar dua hektare per kepala keluarga (KK).

Ia menegaskan bahwa setiap pengambilalihan atau penyitaan lahan harus melalui mekanisme hukum oleh instansi berwenang, bukan sepihak. Menurutnya, PT Agrinas Palma Nusantara hanya berperan sebagai pengelola aset berdasarkan penugasan pemerintah.

"Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan mengenai dasar hukum pengelolaan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," ujar Hamzah.

Sementara itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan klarifikasi substansi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Asisten Manager PT Agrinas Palma Nusantara Riau, Agus Purnomo, hanya memberikan jawaban singkat.

Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan

"Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih," tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, baik PT Agrinas Palma Nusantara maupun Satgas PKH belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum masuknya 225 hektare lahan yang diklaim kelompok tani tersebut.

Secara hukum, sengketa penguasaan dan hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak atas tanah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sementara penertiban kawasan hutan dan pengelolaan aset negara dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaa
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Lainnya
PHR Tanda Tangani MoU Program Penyaluran Beasiswa Prestasi
PHR Tanda Tangani MoU Program Penyaluran Beasiswa Prestasi
Kementerian Kesehatan Matangkan Rencana Vaksin Covid-19
KPK Dalami Munculnya Potongan Rp 10 Ribu per Paket Semb
IKKS Kutuk Aktivitas Galian C Ilegal, Segera Bentuk Tim
Ekonomi
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi M
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Bar
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Daerah
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
RRI Pekanbaru Gelar Cek Kesehatan Gratis, Ratusan Warga dan Karyawan Ikut Serta
Sekda Definitif Pekanbaru Ditantang Perkuat Sinergi Pem
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gra