BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika cair dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Petugas mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapal tersebut diduga membawa narkotika jenis methamphetamine dalam bentuk cair dengan berat lebih dari 1,6 ton.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut.
Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
"Benar," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/08/2026).
Kapal Diduga Gunakan Identitas Palsu
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menemukan dugaan modus penyelundupan dengan menggunakan identitas kapal yang telah dipalsukan.
Kapal yang diamankan diketahui menggunakan identitas MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Informasi yang dihimpun petugas menyebut kapal tersebut sebelumnya menggunakan identitas MV Rain Maker.
Setelah diamankan, MV Ocean Porter kemudian ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menggunakan anjing pelacak atau K9 dalam proses pemeriksaan kapal.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
10 Kru Warga Myanmar Diamankan
Selain kapal dan barang yang diduga narkotika, aparat gabungan turut mengamankan 10 orang kru kapal.
Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
Seluruh kru tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar. Mereka kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan dalam dugaan penyelundupan narkotika serta mengungkap kemungkinan jaringan yang berada di balik pengiriman barang terlarang tersebut.
Pengamanan kapal dilakukan melalui koordinasi BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan jalur laut yang berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
BNN menyatakan operasi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen aparat dalam mencegah peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.
Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
Penindakan terhadap MV Ocean Porter juga disebut menjadi kado dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Perkembangan pemeriksaan selanjutnya dapat menentukan secara pasti jenis, jumlah, serta asal-usul narkotika yang ditemukan, termasuk kemungkinan keterkaitan para kru dengan jaringan penyelundupan internasional. Informasi terbaru juga menyebut total narkotika cair yang ditemukan dalam kapal tersebut kemudian mencapai 2,6 ton setelah petugas menemukan tambahan sekitar 1 ton dalam sebuah water tank berkapasitas 1.000 liter. (SM)
