Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Persidangan dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan kembali mengungkap fakta baru. Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar secara bertahap untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI. Kamis (06/08/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan Peng saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Peng, dana tersebut tidak diberikan secara langsung kepada Hery, melainkan melalui seorang perantara bernama Lukman Malanuang.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
"Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap," ujar Peng di hadapan majelis hakim.
Meski mengaku menyerahkan total Rp1 miliar, Peng menyatakan tidak mengetahui nominal yang akhirnya diterima Hery Susanto. Ia mengaku baru mengetahui angka Rp200 juta dari pemberitaan media.
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Dalam kesaksiannya, Peng menjelaskan dana tersebut berasal dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp500 juta.
Ia mengungkapkan, pemberian uang itu berkaitan dengan upaya mengurangi nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan yang semula mencapai Rp32 miliar agar turun menjadi sekitar Rp4 miliar melalui hasil pemeriksaan Ombudsman.
Peng juga menceritakan awal perkenalannya dengan Lukman Malanuang yang terjadi pada 2015. Saat itu, Lukman memperkenalkan diri sebagai seorang doktor di bidang mineral sekaligus konsultan yang mengaku memiliki akses kepada petinggi Ombudsman.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
"Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk berbicara dengan Lukman Malanuang," katanya.
Dalam komunikasi tersebut, Peng mengaku dijanjikan penyelesaian terhadap pengaduan yang diajukan perusahaannya.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
"Apa yang dijanjikan oleh Lukman?" tanya jaksa.
"Ya, supaya pengaduan kita berhasil," jawab Peng.
Hery Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses pemeriksaan Ombudsman.
Jaksa menguraikan sedikitnya enam kali penerimaan suap. Salah satunya berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
Selain itu, terdapat penerimaan uang sebesar Rp200 juta yang dikaitkan dengan Tjia Peng Tjoan melalui perantara Lukman Malanuang.
Hery juga didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Tak hanya itu, Agung disebut kembali menyerahkan uang Rp1 miliar, Rp200 juta, serta Rp525 juta melalui mekanisme berbeda.
Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Secara keseluruhan, nilai uang dan aset yang diduga diterima Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. (SM)
