Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, petugas berhasil menyita delapan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8 kilogram. Selain itu, tiga orang pemuda yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar turut diamankan. Jumat (10/07/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kasus besar ini berhasil terungkap berkat adanya laporan dan kerja sama yang baik dari masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman serta pemetaan oleh Satresnarkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara intensif hingga ke tiga lokasi yang berbeda," terang AKBP Fahrian Siregar saat memberikan keterangan resmi.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi. Titik awal berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kawasan depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, hingga berakhir di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22). Selain delapan bungkus besar sabu, petugas juga menyita sejumlah pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Kapolres menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DT yang saat itu berada di dalam sebuah mobil dengan barang bukti sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, DT mengungkap keterlibatan dua rekannya sehingga petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F serta A di Desa Senggoro tanpa perlawanan.
"Informasi awal yang kami terima menyebutkan bahwa para pelaku ini kerap melakukan transaksi mencurigakan di daerah Bantan. Saat penyelidikan dipastikan akurat, penindakan langsung kami lakukan. Kami menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen total Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan," tegas Kapolres.
AKBP Fahrian Siregar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau melaporkan informasi melalui nomor pengaduan yang telah disediakan Polres Bengkalis apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok sabu seberat 8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi melalui jalur Malaysia. (SM)
