“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
KANALSUMATERA.com - PELALAWAN – Insiden kecelakaan kerja yang terjadi sebelumnya memantik reaksi keras dari anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Dedi Prianto. Dia minta perusahaan tidak abai lagi terkait standar K3.
Ia secara tegas mendesak pihak perusahaan, khususnya PT. SLS, untuk tidak lagi abai terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dedi menilai, kejadian tersebut menjadi alarm serius bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjadikan K3 sebagai prioritas utama dalam operasionalnya. Padahal, menurutnya, keselamatan pekerja adalah tanggung jawab mutlak yang tidak boleh ditawar.
“Perusahaan wajib menerapkan K3 sesuai SOP. Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena kelalaian atau pengabaian aturan,” tegas Dedi yang disampaikannya kepada awak media.
Ia juga menyoroti betapa pentingnya komitmen nyata dari manajemen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Tidak cukup hanya sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik di lapangan.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tanpa terkecuali harus patuh terhadap standar K3. Ia memperingatkan bahwa kelalaian dalam hal ini bisa berujung pada konsekuensi serius, baik bagi pekerja maupun keberlangsungan perusahaan itu sendiri.
“Ini bukan hanya untuk PT SLS, tapi untuk semua perusahaan di Pelalawan. K3 itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kabupaten Pelalawan menyatakan siap turun langsung melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di berbagai perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Dengan sikap tegas ini, DPRD berharap perusahaan-perusahaan di Pelalawan segera berbenah dan menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.
