Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, mengambil sikap atas tuduhan penjarahan lahan. Hal ini disampaikan Datuk Sariman S, selaku Payung Nogoi Adat Melayu Rantau Kasai Rohul.
Sariman mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat bersama anak kemenakan Adat Melayu Rantau Kasai, kuasa hukum, serta perwakilan sejumlah karyawan eks PT Torganda yang kini telah bergabung di PT Rantau Kasai Grup, Jumat (16/1/2026) petang.
"Kami membahas soal tindak lanjut gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kemudian, pengumpulan data-data pendukung, sikap resmi menanggapi beredarnya video dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, serta evaluasi hasil pertemuan dengan Mayjen (Purn) Cucuk Sumantri," kata Sariman saat diwawancarai wartawan di Rohul, Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebut, dalam rapat itu turut diikuti Datuk Ninik Mamak Induk Dalam, T. Alwizon AJT, Datuk Ninik Mamak Majorokan, Samsul Bahri Likan, dan Kuasa Hukum masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Andri Fauzi Hasibuan.
Sariman menyebut, pihaknya menanggapi beredarnya sebuah video yang dinilai menyudutkan masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Narasi dalam video itu dinilai tidak hanya mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum, tetapi juga merupakan agresi verbal yang berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, kami memandang perlu mengeluarkan pernyataan resmi, agar tidak terjadi pembelokan fakta sejarah dan hukum," tegas Sariman.
Sariman menyampaikan 4 pernyataan sikap Persukuan Melayu Rantau Kasai. Pertama, Persukuan Melayu Rantau Kasai menolak klaim sepihak yang berlindung di balik status "Tanah Negara" tanpa melihat sejarah.
Menurut Sariman, tanah ulayat mereka telah ada dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum administrasi negara hadir di wilayah tersebut. Status negara, menurutnya, tidak boleh digunakan untuk menghapus asal-usul dan hak dasar masyarakat adat sebagai pribumi.
Kedua, mengecam keras atas label "Penjarah" yang ditujukan kepada Persukuan Melayu Rantau Kasai. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah keji dan pembunuhan karakter.
"Pengelolaan tanah ulayat dilakukan demi keberlangsungan hidup sekitar 5.000 anak kemenakan, serta kelangsungan kerja eks karyawan PT Torganda. Jadi, menuduh pemilik sah sebagai penjarah adalah puncak keangkuhan pihak yang ingin merampas ruang hidup kami," tutur Sariman.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Ketiga, upaya sistematis untuk tidak mengakui Persukuan Melayu Rantau Kasai sebagai masyarakat adat, dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan pengecut secara hukum.
Identitas adat ditentukan oleh sejarah, garis keturunan, dan tatanan sosial yang masih hidup hingga kini, bukan oleh validasi sepihak pihak luar. Keempat, Sariman menyatakan bahwa hutan adat bukan negara.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara jelas menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara. Setiap penguasaan wilayah ulayat tanpa izin masyarakat adat merupakan pelanggaran hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, perjuangan masyarakat Adat Rantau Kasai berdiri kokoh di atas hukum positif Indonesia, antara lain Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 Pasal 33 Ayat (3), UUD 1945 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 6.
