Kakek Memaafkan, Tersangka YouTuber Iyus Sinting Terancam 5 tahun Penjara

Mawardi Tombang
Jumat, 22 November 2019 15:32:56
Tangkapan layar video viral di Instagram

KANALSUMATERA.com - YouTuber Iyus Sinting resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan kakeknya sendiri, Wasidi (65). Meski ada upaya kekeluargaan dan maaf dari sang kakek, polisi menjelaskan alasan Iyus Sinting tetap dipidana.

"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho yang dilansir detikcom, Jumat (22/11/2019).

Ia juga ingin kasus tersebut jadi pembelajaran kepada masyarakat. Sehingga hukum tetap akan ditegakkan.

Menurutnya, jika dibiarkan maka bisa memicu kasus kekerasan lainnya.

"Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali," katanya.

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Untuk diketahui Youtuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya. Namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar sang kakek, Wasidi.

Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.

Terancam 5 tahun Penjara

Iyus Sinting ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kakeknya sendiri. Polres Kendal menjeratnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, membenarkan status Iyus saat ini sudah tersangka dan akan segera dilakukan penahanan.

Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

"Sudah tersangka, sudah digelarkan (gelar kasus) tadi. Akan segera dilakukan penahanan," kata Nanung

Koordinasi dengan jaksa di Kejari Kendal sudah dilakukan terkait pasal yang disangkakan. Iyus dijerat pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita koordinasi dengan Kasi Pidum, pasalnya sudah tepat, Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta," jelasnya.

Terkait upaya kekeluargaan, Nanung menjelaskan ternyata tidak bisa menggugurkan tindak pidananya namun bisa meringankan hukuman dalam persidangan nanti.

"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," imbuh Nanung.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Baca juga: Bak Sedang Kesurupan, YouTuber Sinting Siksa Kakek Gegara Bau Ikan

Untuk diketahui YouTuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar kakek sendiri yang telah mengasuhnya sejak kecil, Wasidi (65).

Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.

*Sumber:detik.com

Baca: KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki



Terkait
Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Did
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Lainnya
Khutbah Idul Fitri di Pekanbaru, Hendry Munief Ajak Masyarakat Merajut Tenun Persaudaraan
Khutbah Idul Fitri di Pekanbaru, Hendry Munief Ajak Masyarakat Merajut Tenun Persaudaraan
Kisah Kesulitan Pak Agus Yang Pernah Pasar Pupuknya Hin
Wisuda 1.202 Mahasiswa, Univ. Ekasakti akan Bertransfor
Sedang Berlangsung, Rapat Pleno Putusan Deklarasi Relaw
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Hukum
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen