Kakek Memaafkan, Tersangka YouTuber Iyus Sinting Terancam 5 tahun Penjara

Mawardi Tombang
Jumat, 22 November 2019 15:32:56
Tangkapan layar video viral di Instagram

KANALSUMATERA.com - YouTuber Iyus Sinting resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan kakeknya sendiri, Wasidi (65). Meski ada upaya kekeluargaan dan maaf dari sang kakek, polisi menjelaskan alasan Iyus Sinting tetap dipidana.

"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho yang dilansir detikcom, Jumat (22/11/2019).

Ia juga ingin kasus tersebut jadi pembelajaran kepada masyarakat. Sehingga hukum tetap akan ditegakkan.

Menurutnya, jika dibiarkan maka bisa memicu kasus kekerasan lainnya.

"Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali," katanya.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Untuk diketahui Youtuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya. Namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar sang kakek, Wasidi.

Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.

Terancam 5 tahun Penjara

Iyus Sinting ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kakeknya sendiri. Polres Kendal menjeratnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, membenarkan status Iyus saat ini sudah tersangka dan akan segera dilakukan penahanan.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

"Sudah tersangka, sudah digelarkan (gelar kasus) tadi. Akan segera dilakukan penahanan," kata Nanung

Koordinasi dengan jaksa di Kejari Kendal sudah dilakukan terkait pasal yang disangkakan. Iyus dijerat pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita koordinasi dengan Kasi Pidum, pasalnya sudah tepat, Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta," jelasnya.

Terkait upaya kekeluargaan, Nanung menjelaskan ternyata tidak bisa menggugurkan tindak pidananya namun bisa meringankan hukuman dalam persidangan nanti.

"Damai maupun tidak, tidak menggugurkan tindak pidananya, hanya memperingan," imbuh Nanung.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Baca juga: Bak Sedang Kesurupan, YouTuber Sinting Siksa Kakek Gegara Bau Ikan

Untuk diketahui YouTuber Iyus Sinting viral bukan karena konten di akunnya, namun karena video yang memperlihatkan dirinya menghajar kakek sendiri yang telah mengasuhnya sejak kecil, Wasidi (65).

Dari keterangan pelaku dan korban, aksi kejam Iyus dilatarbelakangi adanya ikan dan pakan ikan berupa pelet di bak mandi rumah mereka.

*Sumber:detik.com

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Pemko Batam Tutup Hiburan Malam Dan Gelper Sepekan ke Depan, Yang Melanggar Akan Ditindak
Pemko Batam Tutup Hiburan Malam Dan Gelper Sepekan ke Depan, Yang Melanggar Akan Ditindak
Wanti-wanti soal Larangan Politik Uang, Bawaslu: Akar P
Penumpang Sriwijaya Group Kini Bisa Internetan di Pesaw
Waduh... Pasangan Remaja di Aceh Besar ini Kepergok Mes
Daerah
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Jembatan Amblas di Rumbai, A
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik Ardi Mardiansyah sebag
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan