RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum

Kanama
Rabu, 23 September 2026 16:44:55

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian. Dalam pemaparan di Komisi III DPR RI, advokat Luthfi Yazid menilai keberadaan aturan yang kuat harus dibarengi dengan kualitas manusia yang menjalankannya.

Luthfi yang merupakan bagian dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia atau the men behind the gun dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pandangan tersebut disampaikan Luthfi saat mengikuti pemaparan mengenai RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/09/2026).

Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas

Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika berdiskusi dengan seorang advokat asal Jepang. Dalam pertemuan tersebut, Luthfi mempertanyakan alasan tingkat korupsi di Jepang relatif rendah.

"Kemarin saya berjumpa dengan seorang advokat dari Jepang kebetulan saya juga menjadi salah satu pendiri dari Japan-Indonesia Lawyers Association saya bertemu dengan Mitamayama Sosaboro Kawata, saya tanya kenapa di Jepang ini tingkat korupsinya sangat rendah bahkan di Jepang itu kalau orang malu dia akan lakukan senpoku dia bunuh diri dengan sobek-sobek perutnya," kata Luthfi saat pemaparan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/09/2026).

Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan

Menurut Luthfi, advokat Jepang tersebut kemudian menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan manusia.

"Dia bilang 'Pak Luthfi tahu kan di Jepang itu meskipun malam hari dan jalan itu traffic light itu merah, itu mereka nggak akan nyeberang Pak Luthfi, jadi kami tidak akan melakukan kejahatan, baik dilihat orang maupun tidak dilihat orang, karena matahari menyaksikan kami, jadi dia takut pada matahari, karena matahari menyaksikan dia," ucap dia.

Cerita tersebut kemudian dikaitkan Luthfi dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, keberadaan regulasi perlu didukung oleh orang-orang yang memiliki integritas dalam menjalankan kewenangan.

Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan

"Jadi sebenarnya apa namanya peran dari manusia, the men behind the gun-nya, menjadi hal yang sangat penting," ujar dia.

RUU Perampasan Aset dan Tantangan Penegakan Hukum

Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap

Perhatian terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan aparat dijalankan.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

DPR juga menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih melibatkan berbagai masukan dari akademisi, masyarakat sipil, organisasi masyarakat, dan praktisi hukum. RUU tersebut tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan proses penyusunannya berada di Komisi III DPR.

Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan dan pelaksanaan kewenangan agar tujuan pemulihan aset tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat. (SM)



Terkait
TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Lainnya
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Meriahkan Rapimko, Kadin Pekanbaru Gelar Seminar Tentan
Rekanan Tak Tertarik, Pengadaan Pin Emas Anggota DPRD A
Jokowi Kembali Jelaskan Guna Kartu Prakerja dan KIP ke
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Politik
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi