RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian. Dalam pemaparan di Komisi III DPR RI, advokat Luthfi Yazid menilai keberadaan aturan yang kuat harus dibarengi dengan kualitas manusia yang menjalankannya.
Luthfi yang merupakan bagian dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia menekankan pentingnya faktor manusia atau the men behind the gun dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Luthfi saat mengikuti pemaparan mengenai RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika berdiskusi dengan seorang advokat asal Jepang. Dalam pertemuan tersebut, Luthfi mempertanyakan alasan tingkat korupsi di Jepang relatif rendah.
"Kemarin saya berjumpa dengan seorang advokat dari Jepang kebetulan saya juga menjadi salah satu pendiri dari Japan-Indonesia Lawyers Association saya bertemu dengan Mitamayama Sosaboro Kawata, saya tanya kenapa di Jepang ini tingkat korupsinya sangat rendah bahkan di Jepang itu kalau orang malu dia akan lakukan senpoku dia bunuh diri dengan sobek-sobek perutnya," kata Luthfi saat pemaparan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
Menurut Luthfi, advokat Jepang tersebut kemudian menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan manusia.
"Dia bilang 'Pak Luthfi tahu kan di Jepang itu meskipun malam hari dan jalan itu traffic light itu merah, itu mereka nggak akan nyeberang Pak Luthfi, jadi kami tidak akan melakukan kejahatan, baik dilihat orang maupun tidak dilihat orang, karena matahari menyaksikan kami, jadi dia takut pada matahari, karena matahari menyaksikan dia," ucap dia.
Cerita tersebut kemudian dikaitkan Luthfi dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, keberadaan regulasi perlu didukung oleh orang-orang yang memiliki integritas dalam menjalankan kewenangan.
Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
"Jadi sebenarnya apa namanya peran dari manusia, the men behind the gun-nya, menjadi hal yang sangat penting," ujar dia.
RUU Perampasan Aset dan Tantangan Penegakan Hukum
Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Perhatian terhadap RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan aparat dijalankan.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyebut salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
DPR juga menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih melibatkan berbagai masukan dari akademisi, masyarakat sipil, organisasi masyarakat, dan praktisi hukum. RUU tersebut tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan proses penyusunannya berada di Komisi III DPR.
Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan dan pelaksanaan kewenangan agar tujuan pemulihan aset tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat. (SM)
