DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. N sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar dua tahun dalam perkara kehutanan. Jumat (14/08/2026).
N ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankannya di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan perdagangan hasil hutan ilegal di Kampar.
Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Ade.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada 10 Juli 2026 mengenai aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.
Di lokasi tersebut, polisi memeriksa pengawas sawmill berinisial DA. Namun, DA tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah.
DA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
"Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," jelas Ade.
Dari keterangan tersebut, penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap N. Polisi menduga peran N tidak sebatas sebagai pembeli kayu, tetapi juga mencakup pembiayaan operasional sawmill, termasuk kebutuhan dan pembayaran gaji pekerja.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan dugaan N sebagai pemodal diperkuat dengan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.
Polisi Sita Ratusan Kayu Olahan
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Informasi itu berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru.
Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Selain itu, ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut kayu yang diamankan merupakan jenis yang secara umum berasal dari hutan alam.
"Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," kata Teddy.
Dari lokasi sawmill, polisi mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
N Sudah Masuk DPO Sejak 2024
Penyidik juga menemukan bahwa N bukan kali pertama tersangkut perkara kehutanan. Namanya telah masuk DPO sejak 2024 terkait perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Baca: Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan N dan menangkapnya di Pekanbaru.
Penyidik selanjutnya mendalami aktivitas usaha perkayuan yang diduga telah dijalankan N sejak 2019. Berdasarkan analisis mutasi rekening, transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, aktivitas tersebut diduga mencakup pemesanan serta pembelian kayu bulat maupun kayu olahan.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Untuk transaksi dengan DA, pembelian kayu diketahui berlangsung pada periode 2024 hingga 2026.
"Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat," katanya.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Polda Riau Telusuri Aliran Dana
Penyidikan kasus ini tidak berhenti setelah N ditangkap. Polda Riau kini menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut.
Pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digunakan untuk mengurai sumber dana, pola transaksi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.
Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan
"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tuturnya.
Teddy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.
Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
"Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan," tegasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian aktivitas perdagangan hasil hutan.
Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
N juga disangkakan melanggar dan/atau Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Riau memastikan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih didalami.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
"Follow the money akan kami lakukan untuk melihat dari mana sumber dana, ke mana alirannya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ini," pungkas Teddy. (SM)
