DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. N sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar dua tahun dalam perkara kehutanan. Jumat (14/08/2026).
N ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankannya di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan perdagangan hasil hutan ilegal di Kampar.
Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba
"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Ade.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada 10 Juli 2026 mengenai aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.
Di lokasi tersebut, polisi memeriksa pengawas sawmill berinisial DA. Namun, DA tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah.
DA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
"Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," jelas Ade.
Dari keterangan tersebut, penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap N. Polisi menduga peran N tidak sebatas sebagai pembeli kayu, tetapi juga mencakup pembiayaan operasional sawmill, termasuk kebutuhan dan pembayaran gaji pekerja.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan dugaan N sebagai pemodal diperkuat dengan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.
"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.
Polisi Sita Ratusan Kayu Olahan
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Informasi itu berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru.
Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS
Selain itu, ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut kayu yang diamankan merupakan jenis yang secara umum berasal dari hutan alam.
"Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," kata Teddy.
Dari lokasi sawmill, polisi mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
N Sudah Masuk DPO Sejak 2024
Penyidik juga menemukan bahwa N bukan kali pertama tersangkut perkara kehutanan. Namanya telah masuk DPO sejak 2024 terkait perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.
Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan N dan menangkapnya di Pekanbaru.
Penyidik selanjutnya mendalami aktivitas usaha perkayuan yang diduga telah dijalankan N sejak 2019. Berdasarkan analisis mutasi rekening, transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, aktivitas tersebut diduga mencakup pemesanan serta pembelian kayu bulat maupun kayu olahan.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Untuk transaksi dengan DA, pembelian kayu diketahui berlangsung pada periode 2024 hingga 2026.
"Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat," katanya.
Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM
Polda Riau Telusuri Aliran Dana
Penyidikan kasus ini tidak berhenti setelah N ditangkap. Polda Riau kini menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut.
Pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digunakan untuk mengurai sumber dana, pola transaksi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.
Baca: Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tuturnya.
Teddy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
"Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan," tegasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari program Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian aktivitas perdagangan hasil hutan.
Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
N juga disangkakan melanggar dan/atau Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Riau memastikan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih didalami.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
"Follow the money akan kami lakukan untuk melihat dari mana sumber dana, ke mana alirannya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ini," pungkas Teddy. (SM)
