DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar

Kanama Amar
Jumat, 14 Agustus 2026 20:46:29

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. N sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar dua tahun dalam perkara kehutanan. Jumat (14/08/2026).

N ditangkap pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankannya di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan perdagangan hasil hutan ilegal di Kampar.

Baca: KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim

"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Ade.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada 10 Juli 2026 mengenai aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.

Di lokasi tersebut, polisi memeriksa pengawas sawmill berinisial DA. Namun, DA tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah.

DA selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam

"Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," jelas Ade.

Dari keterangan tersebut, penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap N. Polisi menduga peran N tidak sebatas sebagai pembeli kayu, tetapi juga mencakup pembiayaan operasional sawmill, termasuk kebutuhan dan pembayaran gaji pekerja.

Baca: Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan dugaan N sebagai pemodal diperkuat dengan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.

"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.

Polisi Sita Ratusan Kayu Olahan

Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan lokasi sawmill tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.

Informasi itu berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru.

Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus

Selain itu, ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut kayu yang diamankan merupakan jenis yang secara umum berasal dari hutan alam.

"Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," kata Teddy.

Dari lokasi sawmill, polisi mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

N Sudah Masuk DPO Sejak 2024

Penyidik juga menemukan bahwa N bukan kali pertama tersangkut perkara kehutanan. Namanya telah masuk DPO sejak 2024 terkait perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.

Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan N dan menangkapnya di Pekanbaru.

Penyidik selanjutnya mendalami aktivitas usaha perkayuan yang diduga telah dijalankan N sejak 2019. Berdasarkan analisis mutasi rekening, transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, aktivitas tersebut diduga mencakup pemesanan serta pembelian kayu bulat maupun kayu olahan.

Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat

Untuk transaksi dengan DA, pembelian kayu diketahui berlangsung pada periode 2024 hingga 2026.

"Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat," katanya.

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Polda Riau Telusuri Aliran Dana

Penyidikan kasus ini tidak berhenti setelah N ditangkap. Polda Riau kini menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu tersebut.

Pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan digunakan untuk mengurai sumber dana, pola transaksi hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tuturnya.

Teddy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.

Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan

"Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan," tegasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari program Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik pembiayaan dan pengendalian aktivitas perdagangan hasil hutan.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

N juga disangkakan melanggar dan/atau Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Riau memastikan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih didalami.

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

"Follow the money akan kami lakukan untuk melihat dari mana sumber dana, ke mana alirannya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ini," pungkas Teddy. (SM)



Terkait
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Lainnya
Deni Yusra: Selama ini Hubungan Polres Kampar Dengan Wartawan Sangat Baik
Deni Yusra: Selama ini Hubungan Polres Kampar Dengan Wartawan Sangat Baik
145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabu
Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Dimajukan, Ini Jadwalnya
49 Caleg Bekas Koruptor Dirilis KPU, Ini Daftarnya
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut
Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban C
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Nasional
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK Memanas, Pasal PKPU Jadi Sorotan
BMKG Petakan 20 Wilayah Berpotensi Hujan pada Senin 28
Syahrul Aidi Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu