Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penanganan perkara tersebut kini mendapat pengawalan khusus dari tim yang terdiri atas 10 jaksa. Rabu (29/07/2026).
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah kasus dugaan korupsi proyek jembatan itu resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Asep Maryono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat SPDP dari penyidik Polda Riau.
Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
"Kami sudah menerima empat SPDP terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir," katanya.
Menurut Asep, setelah SPDP diterima, Kejati Riau langsung menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
"Sebanyak 10 jaksa telah kami tunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan melakukan penelitian berkas perkara apabila nantinya dilimpahkan penyidik," ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas jaksa peneliti adalah mengawal proses penyidikan sejak awal agar berkas perkara yang nantinya diserahkan penyidik telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek pembangunan Jembatan Air Hitam merupakan salah satu proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir. Penyidik Polda Riau saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
Sejauh ini, penyidik belum mengumumkan besaran kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap dokumen proyek yang telah disita.
Dengan diterimanya empat SPDP tersebut, koordinasi antara Kejati Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memastikan penanganan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam Rohil berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (SM)
