Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
KANALSUMATERA.com - TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/08/2026) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.
Baca: Bareskrim Bekuk Buron Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp253 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," ujarnya.
Baca: Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan KRL
Polisi Sita 360 Ribu Lembar Uang Palsu
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diproduksi memiliki tampilan yang dibuat menyerupai uang rupiah asli.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (22/08/2026).
Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Polisi menyebut kualitas uang palsu tersebut tergolong tinggi. Beberapa unsur pengaman yang menyerupai uang asli ditemukan pada barang bukti sehingga penyidik menggandeng Bank Indonesia untuk membantu proses pembuktian.
Uang Palsu Belum Beredar
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Meski jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan kasus dilakukan sebelum jaringan tersebut menjalankan distribusinya.
Dua dari empat tersangka juga diketahui pernah tersangkut kasus pemalsuan uang. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul peralatan produksi dan kemungkinan jaringan distribusi uang palsu.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. (SM)
