Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
KANALSUMATERA.com - TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/08/2026) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," ujarnya.
Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Polisi Sita 360 Ribu Lembar Uang Palsu
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diproduksi memiliki tampilan yang dibuat menyerupai uang rupiah asli.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (22/08/2026).
Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Polisi menyebut kualitas uang palsu tersebut tergolong tinggi. Beberapa unsur pengaman yang menyerupai uang asli ditemukan pada barang bukti sehingga penyidik menggandeng Bank Indonesia untuk membantu proses pembuktian.
Uang Palsu Belum Beredar
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Meski jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan kasus dilakukan sebelum jaringan tersebut menjalankan distribusinya.
Dua dari empat tersangka juga diketahui pernah tersangkut kasus pemalsuan uang. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul peralatan produksi dan kemungkinan jaringan distribusi uang palsu.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. (SM)
