Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Kanama
Sabtu, 22 Agustus 2026 18:58:47

KANALSUMATERA.com - TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang menyerupai rupiah pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/08/2026) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," ujarnya.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Polisi Sita 360 Ribu Lembar Uang Palsu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diproduksi memiliki tampilan yang dibuat menyerupai uang rupiah asli.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar, berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (22/08/2026).

Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami

Polisi menyebut kualitas uang palsu tersebut tergolong tinggi. Beberapa unsur pengaman yang menyerupai uang asli ditemukan pada barang bukti sehingga penyidik menggandeng Bank Indonesia untuk membantu proses pembuktian.

Uang Palsu Belum Beredar

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Meski jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan kasus dilakukan sebelum jaringan tersebut menjalankan distribusinya.

Dua dari empat tersangka juga diketahui pernah tersangkut kasus pemalsuan uang. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul peralatan produksi dan kemungkinan jaringan distribusi uang palsu.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. (SM)

Terkait
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lainnya
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Sepak Bola ICI Cup Perdana
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Sepak Bola ICI Cup Perdana
Pemkab Rohil Laksanakan Evaluasi Jabatan Pejabat Esselo
Komite I DPD RI dan DPRD Sumut Bahas Sumatera Tenggara
Solskjaer Tantang Skuat MU Koleksi 10 Kemenangan Berunt
Pendidikan
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka Penggalang Siap Bersaing
LT-II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, 80 Pramuka Penggalang Siap Bersaing
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Dit
BKPRMI Riau Apresiasi Pemko Pekanbaru Perkuat Pendidika
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami Program Pembinaan Atlet
KONI Payakumbuh Studi Banding ke KONI Pekanbaru, Dalami Program Pembinaan Atlet
Mobil Pajak Keliling Hadir di Kelurahan Sialangmunggu P
Polda Riau Periksa Kesehatan Warga Kerumutan yang Terda
Hukum
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665
KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Inf
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah