KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang yang diterima melalui pihak perantara oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah, Sabtu (22/08/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Menurut KPK, Sodiq diduga memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, yang kemudian menerima uang dari sejumlah pihak. Arahan tersebut menggunakan kode tertentu ketika berkomunikasi terkait calon mahasiswa baru.
Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
KPK menyebut MYN menerima uang hingga sekitar Rp680 juta selama periode 2025-2026. Setelah uang tersebut terkumpul, Sodiq diduga memerintahkan MYN untuk membeli tiga bidang tanah.
Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Menariknya, aset tanah yang dibeli tersebut tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama MYN. KPK menduga MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi kepentingan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed sebagai Tersangka
Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/08/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta sejumlah pejabat kampus dan pihak lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Sodiq bersama beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
Selain Sodiq, tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, MYN, DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta dugaan penggunaan hasil penerimaan tersebut untuk pembelian aset.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini menjadi perhatian karena menyangkut proses masuk perguruan tinggi negeri dan dugaan pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. (SM)
