KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang yang diterima melalui pihak perantara oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah, Sabtu (22/08/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Menurut KPK, Sodiq diduga memberikan arahan kepada keponakannya, MYN alias Nono, yang kemudian menerima uang dari sejumlah pihak. Arahan tersebut menggunakan kode tertentu ketika berkomunikasi terkait calon mahasiswa baru.
Baca: Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK
“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
KPK menyebut MYN menerima uang hingga sekitar Rp680 juta selama periode 2025-2026. Setelah uang tersebut terkumpul, Sodiq diduga memerintahkan MYN untuk membeli tiga bidang tanah.
Baca: Bareskrim Bekuk Buron Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp253 Miliar
Menariknya, aset tanah yang dibeli tersebut tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama MYN. KPK menduga MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi kepentingan Sodiq.
“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed sebagai Tersangka
Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/08/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta sejumlah pejabat kampus dan pihak lainnya. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Sodiq bersama beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Selain Sodiq, tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, MYN, DMW dan AW yang disebut berperan sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta dugaan penggunaan hasil penerimaan tersebut untuk pembelian aset.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini menjadi perhatian karena menyangkut proses masuk perguruan tinggi negeri dan dugaan pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. (SM)
