Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar

Kanama Amar
Selasa, 4 Agustus 2026 20:43:02

KANALSUMATERA.com - INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar lima hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Selasa (04/08/2026).

Seorang pria berinisial AF alias Ebing ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan kelalaiannya yang memicu kebakaran. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Inhu pada Senin (03/08/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi, mengenai adanya kebakaran lahan pada Sabtu (01/08/2026) sore. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

"Setelah tiba di lokasi, ternyata benar telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan tersebut dan mendapati bahwa adanya lahan kurang lebih 5 Ha dalam keadaan terbakar masih ada api yang hidup," jelas Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (02/08/2026) sekaligus memasang garis polisi di area yang terbakar untuk kepentingan penyelidikan.

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi bertemu dengan pemilik lahan berinisial TS yang membenarkan bahwa area yang terbakar merupakan miliknya.

"Pada saat melakukan pengecekan tim bertemu dengan pemilik lahan yang terbakar atas nama TS dan menyatakan bahwa memang benar lahan yang terbakar tersebut merupakan miliknya," katanya.

Berdasarkan keterangan awal, pemilik lahan bersama pekerjanya mengaku tidak berada di lokasi saat api pertama kali muncul. Mereka baru datang ketika kobaran api sudah membesar.

Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar

Saat proses pemadaman berlangsung, ditemukan sejumlah barang yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

"Pada saat dilakukan pemadaman pemilik lahan dan anggota kerja menemukan bibit sawit, 1 (satu) bilah parang dan sisa tempat makan yang tidak diketahui pemiliknya di batas ujung lahan," ucapnya.

Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus

Berbekal temuan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah kepada AF alias Ebing. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Pelaku inisial AF alias Ebing kami amankan pada Senin (03/08/2026). Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ke lokasi pada Sabtu (01/08/2026) untuk melakukan pelangsiran sawit ke pohon yang berada di ujung lahan sebanyak 6 kali," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kebakaran terjadi tanpa disengaja. Ia menyebut api berasal dari puntung rokok yang dibuang ke semak kering ketika melakukan pelangsiran bibit sawit pada perjalanan keenam.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

"Tidak lama api membesar dan tidak dapat dikendalikan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak ada kembali ke lokasi tersebut," tuturnya.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu puntung rokok beserta mancis, serta satu bibit pohon sawit.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Atas dugaan perbuatannya, AF alias Ebing dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja beserta perubahan terbarunya, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (SM)

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Apresiasi Bank Riau Kepri sebagai Motor Penggerak Ekonomi
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Apresiasi Bank Riau Kepri sebagai Motor Penggerak Ekonomi
BPS: Kinerja Ekspor Februari 2019 Turun di Segala Sekto
Kampus Unsyiah Targetkan Bebas Sampah 2019
Heboh Produk Tisu Toilet Bersimbol Mirip Lafaz Allah
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Ti
Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang,
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini