Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
KANALSUMATERA.com - INDRAGIRI HULU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar lima hektare lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Selasa (04/08/2026).
Seorang pria berinisial AF alias Ebing ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan mengarah kepada dugaan kelalaiannya yang memicu kebakaran. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Inhu pada Senin (03/08/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi, mengenai adanya kebakaran lahan pada Sabtu (01/08/2026) sore. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
"Setelah tiba di lokasi, ternyata benar telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan tersebut dan mendapati bahwa adanya lahan kurang lebih 5 Ha dalam keadaan terbakar masih ada api yang hidup," jelas Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (02/08/2026) sekaligus memasang garis polisi di area yang terbakar untuk kepentingan penyelidikan.
Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi bertemu dengan pemilik lahan berinisial TS yang membenarkan bahwa area yang terbakar merupakan miliknya.
"Pada saat melakukan pengecekan tim bertemu dengan pemilik lahan yang terbakar atas nama TS dan menyatakan bahwa memang benar lahan yang terbakar tersebut merupakan miliknya," katanya.
Berdasarkan keterangan awal, pemilik lahan bersama pekerjanya mengaku tidak berada di lokasi saat api pertama kali muncul. Mereka baru datang ketika kobaran api sudah membesar.
Baca: Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4 Miliar
Saat proses pemadaman berlangsung, ditemukan sejumlah barang yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
"Pada saat dilakukan pemadaman pemilik lahan dan anggota kerja menemukan bibit sawit, 1 (satu) bilah parang dan sisa tempat makan yang tidak diketahui pemiliknya di batas ujung lahan," ucapnya.
Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Berbekal temuan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah kepada AF alias Ebing. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Pelaku inisial AF alias Ebing kami amankan pada Senin (03/08/2026). Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ke lokasi pada Sabtu (01/08/2026) untuk melakukan pelangsiran sawit ke pohon yang berada di ujung lahan sebanyak 6 kali," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kebakaran terjadi tanpa disengaja. Ia menyebut api berasal dari puntung rokok yang dibuang ke semak kering ketika melakukan pelangsiran bibit sawit pada perjalanan keenam.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
"Tidak lama api membesar dan tidak dapat dikendalikan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak ada kembali ke lokasi tersebut," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu puntung rokok beserta mancis, serta satu bibit pohon sawit.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Atas dugaan perbuatannya, AF alias Ebing dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja beserta perubahan terbarunya, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. (SM)
