Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Kanama Amar
Rabu, 5 Agustus 2026 13:14:19

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Aparat penegak hukum kehutanan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang digelar tim gabungan, tiga orang pelaku diamankan beserta ratusan keping kayu hasil tebangan ilegal yang diduga berasal dari kawasan konservasi. Selasa (04/08/2026).

Penindakan dilakukan setelah Polisi Kehutanan yang sedang melaksanakan patroli menemukan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Dari hasil operasi, petugas lebih dahulu mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang tengah mengangkut kayu menggunakan dua unit truk.

“Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu makanan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan mengarah pada ditemukannya sejumlah pondok yang diduga dijadikan tempat beraktivitas oleh para pelaku di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Selain pondok, petugas juga menemukan berbagai fasilitas pendukung yang digunakan untuk mempermudah proses pengangkutan kayu hasil tebangan ilegal, termasuk jalur rel sederhana berbahan kayu yang menghubungkan lokasi penebangan dengan akses keluar kawasan hutan.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Seluruh fasilitas tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembalakan liar telah berlangsung secara terorganisir.

Saat ini ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu memuat sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti,” tuturnya.

Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar akan terus menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dan habitat satwa yang dilindungi.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Menurutnya, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera yang kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pembalakan liar maupun perburuan ilegal.

“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum yang menandakan keberadaan Harimau Sumatera akan punah,” ujarnya.

Dwi menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, penindakan juga diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas, serta memastikan pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

“Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi,” ujarnya. (SM)

Terkait
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Wujud Nyata Pelayan Publik, Pj. Walikota Pekanbaru Luncurkan Aplikasi PEKA
Wujud Nyata Pelayan Publik, Pj. Walikota Pekanbaru Luncurkan Aplikasi PEKA
Pemko Pekanbaru Targetkan Vaksinasi 100 Ribu Warga Dala
Insiden Batik Air di Jambi Ganggu Jadwal Penerbangan Ba
Tiga Pria jadi Korban Pemerasan Motif Pijat Plus-plus,
Nasional
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Ti
Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang,
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Daerah
Misteri Kematian Dokter PPDS Unri di Siak Terungkap, Polisi Ungkap Hasil Forensik dan CCTV
Misteri Kematian Dokter PPDS Unri di Siak Terungkap, Polisi Ungkap Hasil Forensik dan CCTV
Bupati Kampar Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI dan Hari
Anggota DPRD Riau Daniel Eka Perdana Koordinasi dengan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d