Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Aparat penegak hukum kehutanan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang digelar tim gabungan, tiga orang pelaku diamankan beserta ratusan keping kayu hasil tebangan ilegal yang diduga berasal dari kawasan konservasi. Selasa (04/08/2026).
Penindakan dilakukan setelah Polisi Kehutanan yang sedang melaksanakan patroli menemukan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Dari hasil operasi, petugas lebih dahulu mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang tengah mengangkut kayu menggunakan dua unit truk.
“Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu makanan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan mengarah pada ditemukannya sejumlah pondok yang diduga dijadikan tempat beraktivitas oleh para pelaku di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Selain pondok, petugas juga menemukan berbagai fasilitas pendukung yang digunakan untuk mempermudah proses pengangkutan kayu hasil tebangan ilegal, termasuk jalur rel sederhana berbahan kayu yang menghubungkan lokasi penebangan dengan akses keluar kawasan hutan.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Seluruh fasilitas tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembalakan liar telah berlangsung secara terorganisir.
Saat ini ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu memuat sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti,” tuturnya.
Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar akan terus menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dan habitat satwa yang dilindungi.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Menurutnya, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera yang kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pembalakan liar maupun perburuan ilegal.
“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum yang menandakan keberadaan Harimau Sumatera akan punah,” ujarnya.
Dwi menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, penindakan juga diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas, serta memastikan pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
“Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi,” ujarnya. (SM)
