Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Kanama Amar
Rabu, 5 Agustus 2026 13:14:19

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Aparat penegak hukum kehutanan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam operasi yang digelar tim gabungan, tiga orang pelaku diamankan beserta ratusan keping kayu hasil tebangan ilegal yang diduga berasal dari kawasan konservasi. Selasa (04/08/2026).

Penindakan dilakukan setelah Polisi Kehutanan yang sedang melaksanakan patroli menemukan aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Dari hasil operasi, petugas lebih dahulu mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang tengah mengangkut kayu menggunakan dua unit truk.

“Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu makanan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan mengarah pada ditemukannya sejumlah pondok yang diduga dijadikan tempat beraktivitas oleh para pelaku di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Selain pondok, petugas juga menemukan berbagai fasilitas pendukung yang digunakan untuk mempermudah proses pengangkutan kayu hasil tebangan ilegal, termasuk jalur rel sederhana berbahan kayu yang menghubungkan lokasi penebangan dengan akses keluar kawasan hutan.

Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas

Seluruh fasilitas tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembalakan liar telah berlangsung secara terorganisir.

Saat ini ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu memuat sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti,” tuturnya.

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan pembalakan liar akan terus menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dan habitat satwa yang dilindungi.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Menurutnya, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera yang kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pembalakan liar maupun perburuan ilegal.

“Apabila tidak dilakukan penegakan hukum yang menandakan keberadaan Harimau Sumatera akan punah,” ujarnya.

Dwi menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri

Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, penindakan juga diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas, serta memastikan pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

“Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi,” ujarnya. (SM)



Terkait
KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengem
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Lainnya
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Wabup Rohil Jhony Charles Hadiri Panen Raya Jagung Pokt
Roni Pasla Murka Lihat Anggaran Pengangkutan Sampah Yan
BBPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi PNS
Peringatan Keamanan Arab Saudi Meningkat, Begini Kondis
Syahrul Aidi Fasilitasi Kerjasama Pemprov Riau dengan J