Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah

Kanama Amar
Senin, 10 Agustus 2026 12:05:31

KANALSUMATERA.com - KENDARI – Polisi menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial Wi (48) dalam kasus dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah asal Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah puluhan jemaah sebelumnya dilaporkan tidak mendapatkan layanan perjalanan sesuai yang dijanjikan. Senin (10/08/2026).

Wi ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

“Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (08/08/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran 64 jemaah yang menggunakan layanan Travelina Indonesia melalui cabang Kendari.

Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jemaah diduga terlantar di Arab Saudi karena tidak memperoleh layanan sebagaimana mestinya. Sementara 34 jemaah lainnya tertahan di Jakarta dan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan para korban kepada Polresta Kendari pada Februari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap proses pendaftaran hingga pemberangkatan jemaah.

Dijerat Pasal Berlapis

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Wi disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Wi telah diterbangkan ke Kendari. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian proses pemberangkatan untuk mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus menelusuri kerugian yang dialami para jemaah.

Polisi Sebelumnya Tangkap Tersangka Lain

Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas

Kasus Travelina Indonesia ini sebelumnya juga menyeret seorang pria berinisial AK (26). Ia telah ditahan polisi sejak penyidikan perkara tersebut berjalan pada Maret 2026.

AK diduga menghimpun calon jemaah dengan mengatasnamakan PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Polisi menyebut terdapat 144 orang yang menjadi korban, terdiri atas 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah.

Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM

Total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Para korban sebelumnya dijadwalkan berangkat umrah pada Maret 2026, tetapi keberangkatan mereka batal terlaksana.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menyebut AK diduga menggunakan nama perusahaan perjalanan resmi untuk menghimpun dana dari calon jemaah.

“Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jemaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” kata Edwin.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Polisi Dalami Dugaan Skema “Dokumen Terbang”

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem yang disebut “dokumen terbang”. Polisi menduga pola tersebut menyerupai skema ponzi, yakni dana dari jemaah yang baru mendaftar digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya.

Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus

Sistem tersebut diduga mengalami masalah ketika terjadi kenaikan biaya pada periode tertentu. Kondisi itu kemudian menyebabkan sejumlah jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal.

“Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jemaah tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa spanduk travel, paspor jemaah, kuitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat yang sudah hangus,” tegas Edwin.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, proses pemberangkatan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus penelantaran jemaah umrah tersebut. (SM)

Terkait
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Daerah Menunggu Aturan Larangan Mudik Dari Pusat
Daerah Menunggu Aturan Larangan Mudik Dari Pusat
Batam Wonderfood Ramadhan Turut Tingkatkan Ekonomi Pela
Siswi MAS Alampanjang Raih Juara I Cabang Qiraat Muratt
BPN Prabowo soal Cuitan 'Presiden Baru' CEO Bukalapak:
Lifestyle
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Diterima Paskibraka Nasional 2026
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Nasional
10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
10,67 Juta Orang Berebut Kerja, Pakar UGM Dorong Pendidikan Direvitalisasi
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyelundupan 150 Kg Pas
Polda Metro Sebut Jakarta Tetap Aman, Aktivitas Warga B
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,