Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah

Kanama Amar
Senin, 10 Agustus 2026 12:05:31

KANALSUMATERA.com - KENDARI – Polisi menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial Wi (48) dalam kasus dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah asal Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah puluhan jemaah sebelumnya dilaporkan tidak mendapatkan layanan perjalanan sesuai yang dijanjikan. Senin (10/08/2026).

Wi ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen

“Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (08/08/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran 64 jemaah yang menggunakan layanan Travelina Indonesia melalui cabang Kendari.

Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jemaah diduga terlantar di Arab Saudi karena tidak memperoleh layanan sebagaimana mestinya. Sementara 34 jemaah lainnya tertahan di Jakarta dan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan para korban kepada Polresta Kendari pada Februari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap proses pendaftaran hingga pemberangkatan jemaah.

Dijerat Pasal Berlapis

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Wi disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Wi telah diterbangkan ke Kendari. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian proses pemberangkatan untuk mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus menelusuri kerugian yang dialami para jemaah.

Polisi Sebelumnya Tangkap Tersangka Lain

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Kasus Travelina Indonesia ini sebelumnya juga menyeret seorang pria berinisial AK (26). Ia telah ditahan polisi sejak penyidikan perkara tersebut berjalan pada Maret 2026.

AK diduga menghimpun calon jemaah dengan mengatasnamakan PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Polisi menyebut terdapat 144 orang yang menjadi korban, terdiri atas 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah.

Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami

Total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Para korban sebelumnya dijadwalkan berangkat umrah pada Maret 2026, tetapi keberangkatan mereka batal terlaksana.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menyebut AK diduga menggunakan nama perusahaan perjalanan resmi untuk menghimpun dana dari calon jemaah.

“Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jemaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” kata Edwin.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Polisi Dalami Dugaan Skema “Dokumen Terbang”

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem yang disebut “dokumen terbang”. Polisi menduga pola tersebut menyerupai skema ponzi, yakni dana dari jemaah yang baru mendaftar digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya.

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Sistem tersebut diduga mengalami masalah ketika terjadi kenaikan biaya pada periode tertentu. Kondisi itu kemudian menyebabkan sejumlah jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal.

“Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jemaah tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa spanduk travel, paspor jemaah, kuitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat yang sudah hangus,” tegas Edwin.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, proses pemberangkatan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus penelantaran jemaah umrah tersebut. (SM)



Terkait
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Did
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Lainnya
Marketplace 'Jago Hukum' Hadir Pertama di Indonesia, Targetkan 80% Masyarakat Buta Hukum
Marketplace 'Jago Hukum' Hadir Pertama di Indonesia, Targetkan 80% Masyarakat Buta Hukum
Pengamat Sebut Ada Kejanggalan Vonis 2 Tahun Penyiram N
Jenderal Gadungan di Padang Diciduk Polisi Tipu Korban
Keren.. Serdang Bedagai Sudah Miliki Desa Mart
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini