Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
KANALSUMATERA.com - KENDARI – Polisi menangkap Direktur PT Travelina Indonesia berinisial Wi (48) dalam kasus dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah asal Sulawesi Tenggara. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah puluhan jemaah sebelumnya dilaporkan tidak mendapatkan layanan perjalanan sesuai yang dijanjikan. Senin (10/08/2026).
Wi ditangkap Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen
“Wi diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Abdul Majid, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (08/08/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran 64 jemaah yang menggunakan layanan Travelina Indonesia melalui cabang Kendari.
Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jemaah diduga terlantar di Arab Saudi karena tidak memperoleh layanan sebagaimana mestinya. Sementara 34 jemaah lainnya tertahan di Jakarta dan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan para korban kepada Polresta Kendari pada Februari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap proses pendaftaran hingga pemberangkatan jemaah.
Dijerat Pasal Berlapis
Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Wi disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Wi telah diterbangkan ke Kendari. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian proses pemberangkatan untuk mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus menelusuri kerugian yang dialami para jemaah.
Polisi Sebelumnya Tangkap Tersangka Lain
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Kasus Travelina Indonesia ini sebelumnya juga menyeret seorang pria berinisial AK (26). Ia telah ditahan polisi sejak penyidikan perkara tersebut berjalan pada Maret 2026.
AK diduga menghimpun calon jemaah dengan mengatasnamakan PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Polisi menyebut terdapat 144 orang yang menjadi korban, terdiri atas 64 jemaah umrah dan 80 calon jemaah.
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Total kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Para korban sebelumnya dijadwalkan berangkat umrah pada Maret 2026, tetapi keberangkatan mereka batal terlaksana.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menyebut AK diduga menggunakan nama perusahaan perjalanan resmi untuk menghimpun dana dari calon jemaah.
“Tersangka AK menggunakan modus operandi seolah-olah sebagai perwakilan resmi Travelina di Kendari. Namun, uang setoran dari jemaah masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke rekening perusahaan,” kata Edwin.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Polisi Dalami Dugaan Skema “Dokumen Terbang”
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem yang disebut “dokumen terbang”. Polisi menduga pola tersebut menyerupai skema ponzi, yakni dana dari jemaah yang baru mendaftar digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah sebelumnya.
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Sistem tersebut diduga mengalami masalah ketika terjadi kenaikan biaya pada periode tertentu. Kondisi itu kemudian menyebabkan sejumlah jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal.
“Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dana jemaah tersebut. Kami juga menyita barang bukti berupa spanduk travel, paspor jemaah, kuitansi pendaftaran, hingga tiket pesawat yang sudah hangus,” tegas Edwin.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, proses pemberangkatan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus penelantaran jemaah umrah tersebut. (SM)
