Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/09/2026), hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap Nadiem.
Baca: WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Baca: Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Perubahan juga terjadi pada kewajiban pembayaran uang pengganti. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan nilai uang pengganti dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.
Baca: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Majelis hakim banding menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan sebagai bagian dari putusan banding.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sebagian hukuman.
Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
Kejagung Pelajari Putusan
Setelah putusan banding dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Anang.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara. Sementara denda tetap Rp1 miliar dengan subsider 140 hari dan uang pengganti ditetapkan sekitar Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara. (SM)
