Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Kanama
Kamis, 24 September 2026 19:19:20

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/09/2026), hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap Nadiem.

Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

Perubahan juga terjadi pada kewajiban pembayaran uang pengganti. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan nilai uang pengganti dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kerugian Negara Rp1,5 Triliun

Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS

Majelis hakim banding menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan sebagai bagian dari putusan banding.

"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum," ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sebagian hukuman.

Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus

Kejagung Pelajari Putusan

Setelah putusan banding dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Anang.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara. Sementara denda tetap Rp1 miliar dengan subsider 140 hari dan uang pengganti ditetapkan sekitar Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara. (SM)



Terkait
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan Da'i Kabupaten Kampar
Syahrul Aidi Sosialisasi Empat Pilar di Hadapan Ratusan Da'i Kabupaten Kampar
Hingga Siang Ini, Bocah 4 Tahun Tenggelam di Sungai Kam
Diduga Menghina Islam, Game Remi Indonesia Dikecam Neti
Bupati Abdya Gelar Pertemuan dengan 50 Khatib Muda, Ini
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Tiga Hakim MK Soroti Verifikasi Syarat Pendidikan Gibra
RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind