Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/09/2026), hukuman penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap Nadiem.
Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial
Perubahan juga terjadi pada kewajiban pembayaran uang pengganti. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan nilai uang pengganti dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS
Majelis hakim banding menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan sebagai bagian dari putusan banding.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sebagian hukuman.
Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Kejagung Pelajari Putusan
Setelah putusan banding dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Anang.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara. Sementara denda tetap Rp1 miliar dengan subsider 140 hari dan uang pengganti ditetapkan sekitar Rp548,76 miliar dengan subsider enam tahun penjara. (SM)
