KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan

Kanama Amar
Sabtu, 1 Agustus 2026 21:18:13

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, KPK menegaskan masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Jumat (31/07/2026).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, aspek penting dari putusan tersebut adalah pengakuan hakim terhadap pembuktian yang diajukan jaksa selama proses persidangan.

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

"KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.

"Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," sambungnya.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Budi menjelaskan, tim jaksa masih memiliki waktu untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU KPK diberi waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.

KPK menegaskan setiap keputusan yang diambil nantinya akan berlandaskan pertimbangan hukum yang objektif, menyeluruh, dan mengedepankan kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

"Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucap dia.

Dalam amar putusan, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca: TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Diduga Dalang Penimbunan BBM

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

Usai sidang, Abdul Wahid menyampaikan keberatannya terhadap putusan hakim dan menilai dirinya tidak memperoleh keadilan.

Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.

"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," lanjutnya. (SM)

Terkait
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Lainnya
ASITA Riau Bahas Event Trail Run 2025 Bersama Anggota DPR RI Hendry Munief dan Kemenparekraf
ASITA Riau Bahas Event Trail Run 2025 Bersama Anggota DPR RI Hendry Munief dan Kemenparekraf
Human Intiative Riau Salurkan Program Santunan Yatim Be
Mengenal Budi, Petani Asal Siak Yang Sukses di Bidang H
Konsolidasi Pemenangan Pilkada, PKS Riau Pastikan Mesin
Nasional
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Bar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ekonomi
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi M
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Pendidikan
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
Latihan  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,