KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, KPK menegaskan masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Jumat (31/07/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, aspek penting dari putusan tersebut adalah pengakuan hakim terhadap pembuktian yang diajukan jaksa selama proses persidangan.
Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
"KPK menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis.
"Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK," sambungnya.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
Budi menjelaskan, tim jaksa masih memiliki waktu untuk mempelajari secara rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU KPK diberi waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.
KPK menegaskan setiap keputusan yang diambil nantinya akan berlandaskan pertimbangan hukum yang objektif, menyeluruh, dan mengedepankan kepentingan penegakan hukum serta rasa keadilan.
Baca: Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
"Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucap dia.
Dalam amar putusan, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap berada dalam tahanan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding.
Usai sidang, Abdul Wahid menyampaikan keberatannya terhadap putusan hakim dan menilai dirinya tidak memperoleh keadilan.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.
"Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," lanjutnya. (SM)
