KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut keberadaan uang senilai 2.000 dollar Singapura (SGD) yang menjadi selisih dalam amplop yang dikaitkan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Rabu (12/08/2026).
Persoalan tersebut muncul setelah KPK menemukan fakta bahwa uang yang terkumpul dari para petani melalui koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing mencapai 14.000 SGD. Namun, uang yang kemudian ditemukan dan disita penyidik hanya berjumlah 12.000 SGD.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri ke mana selisih 2.000 SGD tersebut.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Menurut Taufik, penyidik belum dapat memastikan posisi uang yang belum ditemukan tersebut. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan keterangan para pihak dan rangkaian peristiwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
“Jadi, masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar dia.
KPK Cocokkan Jumlah Uang dalam Amplop
KPK juga telah meminta keterangan mengenai asal-usul uang yang dikumpulkan dari anggota KUD di Kuansing. Berdasarkan penelusuran penyidik, para petani membenarkan bahwa dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD berjumlah 14.000 SGD.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah uang yang dibawa dalam amplop oleh Suhardiman ketika bertemu Raja Juli memang berjumlah 14.000 SGD atau sudah berubah sebelum akhirnya dikembalikan.
“Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah, ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (dollar Singapura),” ucap dia.
Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
KPK turut mendalami rangkaian pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli sebelum OTT. Penyidik disebut menemukan adanya sejumlah pertemuan yang berlangsung sebelum pertemuan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Hindari Pertanyaan soal Selisih 2.000 SGD
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan penjelasan mengenai selisih uang tersebut ketika ditanya wartawan.
Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Raja Juli justru mengarahkan pembicaraan pada isu reforma agraria.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini,” ujar Raja Juli.
Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
Ketika kembali dimintai klarifikasi, Raja Juli hanya menyampaikan permintaan maaf sebelum masuk ke mobil.
“Maaf," katanya.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi yang menyeret Suhardiman Amby. Uang yang dikumpulkan dari petani KUD tersebut tengah didalami kaitannya dengan pengurusan rekomendasi atau persoalan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Hingga kini, keberadaan 2.000 SGD yang menjadi selisih antara dana yang disebut terkumpul dan uang yang disita KPK masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik. (SM)
