Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial Januari 2026, Begini Penjelasannya...

Mawardi Tombang
Kamis, 1 Januari 2026 00:17:10
Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026.

"Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Agus menyebut seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu.

Baca: Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK

Ia menjelaskan nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait.

"Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.



Terkait
Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korup
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Lainnya
Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis
Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis
Wako Batam Janjikan Bonus Dua Kali Lipat Jika Batam Jua
Gubernur Kepri Di Isukan Selingkuh dengan ASN
Penumpang LRT Palembang Jauh Dari Target, Ini Tanggapan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Kriminal
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di Jaktim
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provin
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik