Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (09/07/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer saat membacakan tuntutan.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Seusai sidang pembacaan tuntutan, Abdul Wahid terlihat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. (SM)
