Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Kanama Amar
Kamis, 9 Juli 2026 21:28:39

KANALSUMATERA.com -

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (09/07/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer saat membacakan tuntutan.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Seusai sidang pembacaan tuntutan, Abdul Wahid terlihat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya untuk mempersiapkan langkah hukum berikutnya.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. (SM)

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Covid-19
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Covid-19
Dugong Seberat 400 Kilogram Terdampar di Karimun Kepri
Siasat Kurangi Keramaian, Tokyo Metro Tawarkan Makanan
Pemerintahan Jokowi Kembali Tambah Kuota Impor Jagung,
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak