Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan

Mawardi Tombang Amar
Selasa, 30 Juni 2026 00:08:27

KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Polemik pengelolaan lahan seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. Empat kelompok tani mempertanyakan masuknya sekitar 225 hektare lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok ke dalam kawasan yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Senin (29/6/2026).

Ketua kelompok tani, Iwan Suherba, didampingi Hamzah, menyebutkan lahan yang dipersoalkan berasal dari empat kelompok, yakni Kelompok Tani Gunung Indah, Kelompok Tani Mekar Indah, Kelompok Tani Manunggal Jaya, dan Kelompok Tani Hutan Wana Jaya.

Menurut Iwan, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok masyarakat melalui Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, sebelum terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menegaskan, hingga saat ini kelompoknya masih mempertanyakan dasar hukum yang menyebabkan lahan tersebut masuk ke dalam kawasan seluas 1.627,55 hektare yang kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

"Kami ingin memperoleh penjelasan secara resmi mengenai dasar hukum dan proses yang menyebabkan lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan tersebut. Harapan kami persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Iwan.

Baca: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa

Selain itu, Iwan mengaku kelompoknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait masuknya lahan tersebut ke dalam objek penertiban kawasan. Minimnya informasi yang diterima masyarakat, menurutnya, menimbulkan kebingungan terkait status lahan yang selama ini mereka kelola.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak kawasan tersebut dikelola pihak lain, kelompoknya tidak lagi dapat memanfaatkan hasil kebun seperti sebelumnya. Bahkan, ia mengklaim panen sawit di lahan tersebut telah dilakukan sejak sekitar 24 Mei 2026 oleh pihak yang berada di lapangan.

Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari kelompok tani dan belum mendapatkan tanggapan maupun verifikasi dari pihak terkait.

Tak hanya itu, Iwan juga mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan tim PT Agrinas Palma Nusantara dalam melakukan penyegelan serta aktivitas di lapangan. Ia meminta perusahaan memberikan klarifikasi resmi terkait identitas dan kewenangan pihak-pihak tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa

Secara hukum, sengketa terkait penguasaan maupun hak atas tanah diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak atas tanah dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, penertiban kawasan hutan serta pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh instansi berwenang.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Agrinas Palma Nusantara menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan regulasi yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Agrinas Regional Hentikan Sementara SPK dan KSO

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara Regional diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 terkait penghentian sementara (Stop & Take Down) seluruh Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Kerja Sama Operasional (KSO) lokal.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari penataan tata kelola perusahaan, penguatan pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta mitigasi berbagai risiko, baik hukum, operasional, sosial, keamanan, maupun keuangan.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Agus, belum memberikan tanggapan substantif terkait persoalan tersebut.

Dalam pesannya, Agus menyampaikan:
"Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih."jawabnya singkat.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara maupun Satgas PKH belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun proses masuknya lahan sekitar 225 hektare yang diklaim empat kelompok tani ke dalam kawasan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, PT Sinar Sawit Sejahtera, serta pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (Andi)



Terkait
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Rumah Kadis PUPR Bengkulu Digeledah, KPK Sita Uang Rp4
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Lainnya
PJ Bupati Kampar Lantik H Indra Gunawan Sebagai Ketua Umum IKKD
PJ Bupati Kampar Lantik H Indra Gunawan Sebagai Ketua Umum IKKD
Adakan Perlombaan Se-kecamatan Tambang, IMKT Sukses Men
Kata Cristiano Ronaldo Setelah Antar Juventus Juarai Pi
Nobar Debat Capres, Pendukung Prabowo-Sandi Tetap Berta
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Politik
Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi D
Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilk
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan