Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan
KANALSUMATERA.com - BENGKALIS – Polemik pengelolaan lahan seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. Empat kelompok tani mempertanyakan masuknya sekitar 225 hektare lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok ke dalam kawasan yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, Senin (29/6/2026).
Ketua kelompok tani, Iwan Suherba, didampingi Hamzah, menyebutkan lahan yang dipersoalkan berasal dari empat kelompok, yakni Kelompok Tani Gunung Indah, Kelompok Tani Mekar Indah, Kelompok Tani Manunggal Jaya, dan Kelompok Tani Hutan Wana Jaya.
Menurut Iwan, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok masyarakat melalui Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, sebelum terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia menegaskan, hingga saat ini kelompoknya masih mempertanyakan dasar hukum yang menyebabkan lahan tersebut masuk ke dalam kawasan seluas 1.627,55 hektare yang kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Kami ingin memperoleh penjelasan secara resmi mengenai dasar hukum dan proses yang menyebabkan lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan tersebut. Harapan kami persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Iwan.
Baca: Pria di Pelalawan Bunuh Wanita, Kematian Korban Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Selain itu, Iwan mengaku kelompoknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi terkait masuknya lahan tersebut ke dalam objek penertiban kawasan. Minimnya informasi yang diterima masyarakat, menurutnya, menimbulkan kebingungan terkait status lahan yang selama ini mereka kelola.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak kawasan tersebut dikelola pihak lain, kelompoknya tidak lagi dapat memanfaatkan hasil kebun seperti sebelumnya. Bahkan, ia mengklaim panen sawit di lahan tersebut telah dilakukan sejak sekitar 24 Mei 2026 oleh pihak yang berada di lapangan.
Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari kelompok tani dan belum mendapatkan tanggapan maupun verifikasi dari pihak terkait.
Tak hanya itu, Iwan juga mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan tim PT Agrinas Palma Nusantara dalam melakukan penyegelan serta aktivitas di lapangan. Ia meminta perusahaan memberikan klarifikasi resmi terkait identitas dan kewenangan pihak-pihak tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa
Secara hukum, sengketa terkait penguasaan maupun hak atas tanah diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak atas tanah dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sementara itu, penertiban kawasan hutan serta pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh instansi berwenang.
Sebagai badan usaha milik negara, PT Agrinas Palma Nusantara menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan regulasi yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Agrinas Regional Hentikan Sementara SPK dan KSO
Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara Regional diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 terkait penghentian sementara (Stop & Take Down) seluruh Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Kerja Sama Operasional (KSO) lokal.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari penataan tata kelola perusahaan, penguatan pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta mitigasi berbagai risiko, baik hukum, operasional, sosial, keamanan, maupun keuangan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Agus, belum memberikan tanggapan substantif terkait persoalan tersebut.
Dalam pesannya, Agus menyampaikan:
"Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih."jawabnya singkat.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara maupun Satgas PKH belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun proses masuknya lahan sekitar 225 hektare yang diklaim empat kelompok tani ke dalam kawasan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, PT Sinar Sawit Sejahtera, serta pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (Andi)
