BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap fakta mengejutkan dalam pengembangan kasus jaringan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejumlah bandar besar di kawasan tersebut diduga telah menyiapkan senjata api ilegal untuk menghadapi petugas saat dilakukan penindakan. Jumat (14/08/2026).
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan persenjataan tersebut ditemukan dalam pengembangan kasus terhadap MR alias Bos Gendut, salah satu bandar besar yang selama ini menjadi buronan.
"Para bandar besar di Kampung Bahari sudah mempersiapkan diri dengan membeli senjata senjata secara ilegal untuk melawan petugas," ujar Roy.
Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur
Menurut Roy, informasi mengenai kepemilikan senjata itu diperoleh setelah BNN melakukan penangkapan terhadap MR. Pria tersebut sebelumnya diburu terkait kasus kepemilikan sekitar 98 kilogram sabu yang diungkap pada November 2025.
MR ditangkap BNN pada Rabu (12/08/2026) malam ketika sedang berada di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan penggeledahan sejumlah lokasi di Kampung Bahari.
Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
Dalam operasi tersebut, petugas BNN mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis jaringan MR. Aparat yang didukung personel Brimob Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengamanan untuk mengendalikan situasi.
Dari penggeledahan, BNN mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis ganja atau gorila, senjata api, peluru, senjata tajam jenis samurai, telepon seluler, serta kendaraan.
"Selain penggeledahan di rumah Bos Gendut tim juga melakukan penggeledahan ke rumah bandar besar Kampung Bahari, yaitu Arif alias Lopes dan Kimmul. Berdasarkan informasinya, mereka semua memiliki senjata api," kata Roy.
Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
BNN juga menemukan indikasi adanya narkotika dan senjata api di rumah MR. Barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut antara lain sabu sekitar 1 kilogram, ekstasi, vape, uang tunai, serta senjata Glock.
"Jadi tadi pagi itu adalah kegiatan penggeledahan rumah Bos Gendut karena berdasarkan keterangan Bos G di rumahnya masih ada narkoba jenis sabu 1 kilogram, ekstasi, vape, uang tunai, dan senjata Glock," imbuhnya.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Selain perkara narkotika, BNN mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan MR. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar dan sejumlah aset dengan nilai hampir Rp40 miliar.
Nilai aset yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp39,95 miliar. Sejumlah kendaraan juga turut disita dalam pengembangan perkara.
BNN masih mendalami jaringan narkoba yang dikendalikan MR karena diduga memiliki cakupan antarprovinsi. Aparat juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Penangkapan MR dan pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal menjadi bagian dari upaya BNN membongkar jaringan narkoba di Kampung Bahari secara lebih luas. Perlawanan loyalis serta dugaan persiapan persenjataan menunjukkan aparat menghadapi jaringan yang memiliki sumber daya dan struktur cukup kuat. (SM)
