Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Perkembangan baru terungkap dalam kasus dugaan intimidasi terhadap petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Tiga anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam insiden tersebut diketahui sedang menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat peristiwa terjadi. Senin (03/08/2026).
Informasi itu disampaikan kuasa hukum satpam korban intimidasi, Fiktor Harefa (27), yakni Wiradarma Harefa, usai kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat di Mapolsek Metro Menteng.
"Dalam surat panggilan yang kami terima, di situ mereka (tiga anggota Polda Jabar pengintimidasi Fiktor) itu ditempatkan untuk tugas khusus di salah satu kementerian, Kementerian Dalam Negeri," ungkap Wira kepada wartawan.
Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
Meski demikian, Wira mengaku tidak mengetahui secara rinci tugas yang sedang dijalankan ketiga anggota polisi tersebut selama berada di Jakarta.
"Tidak dijelaskan, kami tadi tidak bertanya. Tapi intinya sedang berdinas di salah satu kementerian gitu ya, berdasarkan surat kami baca surat panggilan ya," ucapnya.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Kasus ini bermula dari insiden di pelican crossing Bundaran HI pada Rabu (23/07/2026). Tiga anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Barat melintas dengan mobil Toyota Alphard hitam dan menerobos lampu penyeberangan.
Saat mendapat teguran dari Fiktor yang sedang bertugas sebagai satpam proyek MRT, ketiganya justru diduga melakukan intimidasi hingga terjadi adu mulut di lokasi.
Pengemudi mobil diketahui merupakan Brigadir Raka Putra Wibawa. Selain menerobos pelican crossing, kendaraan yang dikendarainya juga menggunakan pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang diduga dipasang untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian memastikan bahwa Toyota Alphard tersebut bukan kendaraan dinas Polri, melainkan milik seorang warga sipil di Jakarta.
"Identitas nomor kendaraan asli B 97 ELI. (Pemilik Alphard-nya) masyarakat biasa, bukan anggota Polri, bukan pejabat," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Hasil penelusuran kepolisian menyebut mobil tersebut dipinjam oleh ketiga anggota Polda Jawa Barat selama mereka bertugas di Jakarta. Mereka kemudian memasang pelat nomor asal Bandung yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
"Orang Jakarta, dipinjam sama orang Bandung menggunakan pelat Bandung dia bawa gitu," kata Ojo.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Brigadir Raka sebagai pengemudi telah dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp1 juta. Sementara itu, ketiga anggota Polda Jawa Barat tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Jawa Barat sembari menunggu proses sidang kode etik profesi terkait dugaan pelanggaran disiplin dan perilaku mereka saat insiden di Bundaran HI. (SM)
