Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
KANALSUMATERA.com - ROKAN HILIR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua unit truk tangki bermuatan BBM subsidi turut diamankan sebagai barang bukti. Selasa (21/07/2026).
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam orang untuk diperiksa. Setelah proses penyidikan, tiga di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU selaku pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," kata Kombes Ade Kuncoro.
Ia menyebutkan, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan tersebut. Menurutnya, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka yang telah diamankan.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Kombes Ade juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya, sehingga praktik penyelewengan yang merugikan negara maupun masyarakat akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (SM)
