Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret artis sekaligus presenter Ruben Onsu memasuki babak akhir. Persoalan hukum tersebut berakhir melalui kesepakatan damai setelah kerugian pelapor senilai Rp3,5 miliar diselesaikan.
Pelapor berinisial DM telah mencabut laporan terhadap Ruben Onsu. Perdamaian ditempuh melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak dan disepakati secara kekeluargaan.
Ruben menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/08/2026).
Kerugian Rp3,5 Miliar Telah Diselesaikan
Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
Dalam kesepakatan tersebut, Ruben Onsu menyelesaikan kerugian pokok yang sebelumnya menjadi persoalan dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben mengungkapkan pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF. Bantuan itu diberikan ketika Ruben tengah berupaya menjual sejumlah aset untuk memenuhi kewajibannya.
"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Ruben juga menyatakan tetap akan menyelesaikan kewajibannya kepada Jhon LBF setelah aset yang sedang diproses untuk dijual berhasil terealisasi.
"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.
Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Menurut Ruben, proses penjualan aset membutuhkan waktu sehingga penyelesaian kewajiban tidak dapat dilakukan secepat yang diharapkan.
"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.
Pelapor Cabut Laporan
Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita
Kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, menyambut baik penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut komunikasi antara kedua pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian.
"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Setelah kesepakatan tercapai, pihak pelapor mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ramzy juga menegaskan tujuan awal pelaporan bukan untuk memenjarakan Ruben Onsu, melainkan untuk mendapatkan kembali hak kliennya yang belum terselesaikan.
Polisi Siapkan Restorative Justice
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Polisi selanjutnya akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah tahapan restorative justice selesai. Proses tersebut menjadi bagian dari langkah menuju penghentian penyidikan.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko.
Dengan penyelesaian melalui restorative justice dan diterbitkannya SP3 nantinya, status tersangka Ruben Onsu akan berakhir secara hukum.
Berawal dari Kesepakatan Investasi
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi pada bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Persoalan muncul ketika keuntungan yang dijanjikan belum diterima dan modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Kini, setelah kerugian pokok diselesaikan dan laporan dicabut, perkara tersebut memasuki proses penyelesaian melalui jalur restorative justice. (SM)
