Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Kanama
Senin, 31 Agustus 2026 21:34:45

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret artis sekaligus presenter Ruben Onsu memasuki babak akhir. Persoalan hukum tersebut berakhir melalui kesepakatan damai setelah kerugian pelapor senilai Rp3,5 miliar diselesaikan.

Pelapor berinisial DM telah mencabut laporan terhadap Ruben Onsu. Perdamaian ditempuh melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak dan disepakati secara kekeluargaan.

Ruben menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/08/2026).

Kerugian Rp3,5 Miliar Telah Diselesaikan

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Dalam kesepakatan tersebut, Ruben Onsu menyelesaikan kerugian pokok yang sebelumnya menjadi persoalan dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Ruben mengungkapkan pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF. Bantuan itu diberikan ketika Ruben tengah berupaya menjual sejumlah aset untuk memenuhi kewajibannya.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami

Ruben juga menyatakan tetap akan menyelesaikan kewajibannya kepada Jhon LBF setelah aset yang sedang diproses untuk dijual berhasil terealisasi.

"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap

Menurut Ruben, proses penjualan aset membutuhkan waktu sehingga penyelesaian kewajiban tidak dapat dilakukan secepat yang diharapkan.

"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.

Pelapor Cabut Laporan

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, menyambut baik penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut komunikasi antara kedua pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Setelah kesepakatan tercapai, pihak pelapor mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ramzy juga menegaskan tujuan awal pelaporan bukan untuk memenjarakan Ruben Onsu, melainkan untuk mendapatkan kembali hak kliennya yang belum terselesaikan.

Polisi Siapkan Restorative Justice

Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Polisi selanjutnya akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah tahapan restorative justice selesai. Proses tersebut menjadi bagian dari langkah menuju penghentian penyidikan.

Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko.

Dengan penyelesaian melalui restorative justice dan diterbitkannya SP3 nantinya, status tersangka Ruben Onsu akan berakhir secara hukum.

Berawal dari Kesepakatan Investasi

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi pada bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.

Baca: KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Persoalan muncul ketika keuntungan yang dijanjikan belum diterima dan modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Baca: BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Kini, setelah kerugian pokok diselesaikan dan laporan dicabut, perkara tersebut memasuki proses penyelesaian melalui jalur restorative justice. (SM)



Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Lainnya
Terima Perwakilan Riau Asal Kampar di Ajang PPPI, Kadiskominfo Harap Dapat Mengharumkan Daerah
Terima Perwakilan Riau Asal Kampar di Ajang PPPI, Kadiskominfo Harap Dapat Mengharumkan Daerah
Dua Pelaku Narkoba di Tangkap di Desa Tarai Bangun oleh
Syahrul Aidi: Selamatkan Jalan, Kemenhub Harus Seriusi
Kemenaker Anggarkan Rp 17 Miliar Bangun BLK di Batam
Politik
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Ha
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P
Nasional
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Gelang Merah, Kuning, Hijau Jadi Penanda Kondisi Korban KM Virgo
Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perke
Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief:
Kriminal
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 3.378 Hektare
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Akt
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat