Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Kanama
Senin, 31 Agustus 2026 21:34:45

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret artis sekaligus presenter Ruben Onsu memasuki babak akhir. Persoalan hukum tersebut berakhir melalui kesepakatan damai setelah kerugian pelapor senilai Rp3,5 miliar diselesaikan.

Pelapor berinisial DM telah mencabut laporan terhadap Ruben Onsu. Perdamaian ditempuh melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak dan disepakati secara kekeluargaan.

Ruben menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Baca: BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/08/2026).

Kerugian Rp3,5 Miliar Telah Diselesaikan

Baca: Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Asal Uang

Dalam kesepakatan tersebut, Ruben Onsu menyelesaikan kerugian pokok yang sebelumnya menjadi persoalan dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Ruben mengungkapkan pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF. Bantuan itu diberikan ketika Ruben tengah berupaya menjual sejumlah aset untuk memenuhi kewajibannya.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

Baca: Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka

Ruben juga menyatakan tetap akan menyelesaikan kewajibannya kepada Jhon LBF setelah aset yang sedang diproses untuk dijual berhasil terealisasi.

"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Baca: KPK Temukan Rekening Penampungan Setoran Saat Geledah BPN Jatim

Menurut Ruben, proses penjualan aset membutuhkan waktu sehingga penyelesaian kewajiban tidak dapat dilakukan secepat yang diharapkan.

"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.

Pelapor Cabut Laporan

Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami

Kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, menyambut baik penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut komunikasi antara kedua pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah

Setelah kesepakatan tercapai, pihak pelapor mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ramzy juga menegaskan tujuan awal pelaporan bukan untuk memenjarakan Ruben Onsu, melainkan untuk mendapatkan kembali hak kliennya yang belum terselesaikan.

Polisi Siapkan Restorative Justice

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Polisi selanjutnya akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah tahapan restorative justice selesai. Proses tersebut menjadi bagian dari langkah menuju penghentian penyidikan.

Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko.

Dengan penyelesaian melalui restorative justice dan diterbitkannya SP3 nantinya, status tersangka Ruben Onsu akan berakhir secara hukum.

Berawal dari Kesepakatan Investasi

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi pada bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.

Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Persoalan muncul ketika keuntungan yang dijanjikan belum diterima dan modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Kini, setelah kerugian pokok diselesaikan dan laporan dicabut, perkara tersebut memasuki proses penyelesaian melalui jalur restorative justice. (SM)



Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak Bebas Main HP
Korupsi Program MBG Meluas, Brigjen Polisi Jadi Tersang
Usai Banjir, Syahrul Aidi dan Balai Sungai Keliling Sun
BP2MI yang Semakin 'Bersinar' di Bawah Kepemimpinan Ben
Nasional
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi Assegaf Viral, MUI Serukan Boikot
Wagub Sumbar Desak Usut Penanaman Sawit di Bekas Karhut
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekol
Hukum
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Desak Evaluasi Izin
Dua Tahun Prabowo-Gibran, DPR Soroti Pemulihan Aset dan
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penya
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Wisuda Politeknik Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lulusan Ku
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat