Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Kanama
Senin, 31 Agustus 2026 21:34:45

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret artis sekaligus presenter Ruben Onsu memasuki babak akhir. Persoalan hukum tersebut berakhir melalui kesepakatan damai setelah kerugian pelapor senilai Rp3,5 miliar diselesaikan.

Pelapor berinisial DM telah mencabut laporan terhadap Ruben Onsu. Perdamaian ditempuh melalui komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak dan disepakati secara kekeluargaan.

Ruben menyampaikan rasa syukurnya karena persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/08/2026).

Kerugian Rp3,5 Miliar Telah Diselesaikan

Baca: Revaldo Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sabu Rp650 Ribu dan Kejar Pemasok

Dalam kesepakatan tersebut, Ruben Onsu menyelesaikan kerugian pokok yang sebelumnya menjadi persoalan dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Ruben mengungkapkan pembayaran tersebut dapat dilakukan setelah mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF. Bantuan itu diberikan ketika Ruben tengah berupaya menjual sejumlah aset untuk memenuhi kewajibannya.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan

Ruben juga menyatakan tetap akan menyelesaikan kewajibannya kepada Jhon LBF setelah aset yang sedang diproses untuk dijual berhasil terealisasi.

"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

Menurut Ruben, proses penjualan aset membutuhkan waktu sehingga penyelesaian kewajiban tidak dapat dilakukan secepat yang diharapkan.

"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.

Pelapor Cabut Laporan

Baca: KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki

Kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, menyambut baik penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut komunikasi antara kedua pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian.

"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Setelah kesepakatan tercapai, pihak pelapor mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ramzy juga menegaskan tujuan awal pelaporan bukan untuk memenjarakan Ruben Onsu, melainkan untuk mendapatkan kembali hak kliennya yang belum terselesaikan.

Polisi Siapkan Restorative Justice

Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pihak pelapor. Polisi selanjutnya akan memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah tahapan restorative justice selesai. Proses tersebut menjadi bagian dari langkah menuju penghentian penyidikan.

Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat

"Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko.

Dengan penyelesaian melalui restorative justice dan diterbitkannya SP3 nantinya, status tersangka Ruben Onsu akan berakhir secara hukum.

Berawal dari Kesepakatan Investasi

Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi pada bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Persoalan muncul ketika keuntungan yang dijanjikan belum diterima dan modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Kini, setelah kerugian pokok diselesaikan dan laporan dicabut, perkara tersebut memasuki proses penyelesaian melalui jalur restorative justice. (SM)



Terkait
KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Jokowi Resmi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial
Jokowi Resmi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial
Bank Terapung BRI Mulai Beroperasi di Anambas Desember
KPU RI Ingatkan Calon Terpilih, Serahkan LHKPN Sebelum
Rugikan Masyarakat Miliaran Rupiah, SPBU di Medan Diseg
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Komnas HAM Audit Polri, Rapor Penegakan HAM Diumumkan Akhir 2026
Gaji Hakim Naik, Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggara
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran T
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar