UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
KANALSUMATERA.com - Tangerang Selatan — Perselisihan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan pengelola Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan, kembali memanas. Ketegangan tersebut berkaitan dengan persoalan pengelolaan satuan pendidikan dan aset yang diklaim berada dalam lingkungan UIN Jakarta.
Situasi di kawasan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang menjadi perhatian setelah terjadi aksi pengamanan dan penguasaan area sekolah pada Sabtu (22/08/2026) dini hari.
Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH), yang selama ini mengelola sekolah tersebut, menyatakan keberatan atas tindakan yang mereka nilai sebagai pengambilalihan. Ketua YSH Ilham Aufa menyebut pihak yayasan baru mengetahui kejadian tersebut setelah sejumlah orang berada di dalam kawasan sekolah.
Baca: Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
"Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat" ujar Ilham.
Perselisihan ini tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan status aset dan legalitas kelembagaan. UIN Jakarta menyatakan langkah alih kelola dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pendidikan.
Baca: PT Musim Mas Terima Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla di Pelalawan
UIN Jakarta Sebut Aset Sekolah Bernilai Ratusan Miliar
Dalam penjelasannya, UIN Jakarta menyebut kawasan TKIP-SDIP Pamulang memiliki tanah sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi.
Dengan perkiraan harga tanah di kawasan tersebut sekitar Rp20 juta per meter persegi, nilai tanah secara indikatif mencapai Rp160 miliar, belum termasuk bangunan dan fasilitas pendidikan.
Baca: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta Zaenal Muttaqin mengatakan kampus berkewajiban memastikan aset tersebut tidak dialihkan atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah.
"Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah," ujar Zaenal.
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
UIN Jakarta juga menyoroti informasi mengenai dugaan aset yang pernah dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan. Kampus menyatakan persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme hukum.
"Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut," katanya.
UIN Jakarta Tegaskan Fokus pada Pendidikan Siswa
Baca: BNN Bongkar Persenjataan Bandar Narkoba Kampung Bahari untuk Hadapi Aparat
Di tengah konflik kelembagaan tersebut, UIN Jakarta menyatakan keberlangsungan pendidikan siswa tetap menjadi perhatian utama. Kampus menilai kepastian pengelolaan sekolah penting agar kegiatan belajar mengajar, administrasi, hingga legalitas dokumen pendidikan siswa tetap terjamin.
"Jangan sampai anak-anak menjadi korban persoalan tata kelola. Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa sekolahnya legal, proses belajarnya berjalan, dan ketika lulus mereka mendapatkan dokumen pendidikan yang sah," kata Zaenal.
Baca: Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
UIN Jakarta menyebut proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang bertujuan mengamankan aset negara, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, serta melindungi kepentingan siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua.
Sengketa Hukum Masih Menjadi Perhatian
Di sisi lain, pihak yayasan sebelumnya menyatakan persoalan kepemilikan dan pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah masih berkaitan dengan proses hukum di pengadilan. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, membantah bahwa pihaknya datang untuk melakukan eksekusi atau mengambil alih sekolah secara sepihak. Menurut dia, langkah yang dilakukan berkaitan dengan kebijakan integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
“Kami tidak datang untuk menuduki, mengalih-alih atau mengeksekusi. Kami hanya meminta ruang untuk menyampaikan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah tentang integrasi satuan pendidikan di bawah BLU UIN,” ujarnya.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Alwanih juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“KBM nomor satu. Kami tidak melarang siswa maupun orang tua murid. Pendidikan harus tetap berjalan karena itu untuk masa depan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, UIN Jakarta menyatakan penguatan tata kelola sekolah merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang profesional dan berkelanjutan. Kampus juga menegaskan peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan menjadi bagian dari proses tersebut.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Sengketa antara pihak YSH dan UIN Jakarta kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lembaga pendidikan sekaligus keberadaan aset negara. Penyelesaian melalui jalur hukum dan komunikasi antarpihak diharapkan dapat memberikan kepastian tanpa mengganggu proses pendidikan para siswa. (SM)
