Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Kanama Amar
Kamis, 6 Agustus 2026 23:10:26

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar penggunaan istilah dalam regulasi tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan frasa pemulihan aset yang dinilai lebih mencerminkan pendekatan restoratif. Kamis (06/08/2026).

Menurut Yehezkiel, istilah pemulihan aset dianggap lebih tepat dibandingkan perampasan aset, karena memiliki makna yang lebih berorientasi pada pengembalian hak dan kepentingan pihak yang dirugikan, termasuk negara.

"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel dalam keterangannya.

Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Ia menjelaskan bahwa istilah perampasan aset memang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, dari sisi komunikasi publik, penggunaan istilah tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi yang lebih represif dibandingkan pendekatan pemulihan.

“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu memang lebih humanis,” ujarnya.

Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Yehezkiel menambahkan, secara konseptual terdapat perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut. Perampasan aset lebih menitikberatkan pada tindakan terhadap pelaku, sedangkan pemulihan aset berfokus pada pengembalian kerugian yang dialami korban atau negara akibat tindak pidana.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi terminologi dengan praktik hukum internasional. Menurutnya, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan konsep asset recovery yang lebih dekat dengan istilah pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.

"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu aset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," ucap dia.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Tak hanya membahas nomenklatur, Yehezkiel menilai substansi lain dalam RUU Perampasan Aset juga perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian penting yang harus disusun secara cermat agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Menurutnya, banyak undang-undang yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi karena lemahnya pengaturan pada bagian tersebut. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum serta kelancaran implementasi aturan.

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

“Segala hal bisa kita atur secara halus dalam ketentuan ketentuan dan ketentuan penutup,” kata dia.

Di sisi lain, Yehezkiel memahami bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepentingan yang luas dan memiliki dampak terhadap berbagai pihak.

“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” tutur dia.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih menjadi perhatian publik karena diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana. (SM)

Terkait
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Temukan Warga Pekanbaru Sakit Parah, Ketua Karang Taruna Riau Gerak Cepat
Temukan Warga Pekanbaru Sakit Parah, Ketua Karang Taruna Riau Gerak Cepat
Wako Pekanbaru Undang Kepala Balai Sungai KemenPUPR Bah
Anggota DPD RI Nilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepenting
Pemkot dan PN Tanjungkarang Eksekusi 5 Ruko Tak bayar H
Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Omb
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Nasional
Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Bakom dan Kemendagri Selidiki Viral Makalah Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026
Mendagri Siapkan Tiga Skema Solusi Atasi Krisis Gaji Pe
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Olahraga
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Wabup Misharti Buka Seleksi PORSENIJAR PGRI Kampar 2026, Dorong Sportivitas Guru
Bonus Rp27 Miliar Tak Kunjung Cair, Atlet dan Pelatih R
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026, Borong 12 Medali d
Daerah
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Warga dan Keluarga Binaan
HUT ke-81 RI, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Warga dan Keluarga Binaan
Pemprov Riau Bangkitkan Stadion Utama Eks PON Bertepata
Pemko Gencarkan Edukasi Bahaya HIV/AIDS bagi Pelajar MA
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D