Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar penggunaan istilah dalam regulasi tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan frasa pemulihan aset yang dinilai lebih mencerminkan pendekatan restoratif. Kamis (06/08/2026).
Menurut Yehezkiel, istilah pemulihan aset dianggap lebih tepat dibandingkan perampasan aset, karena memiliki makna yang lebih berorientasi pada pengembalian hak dan kepentingan pihak yang dirugikan, termasuk negara.
"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel dalam keterangannya.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Ia menjelaskan bahwa istilah perampasan aset memang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, dari sisi komunikasi publik, penggunaan istilah tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi yang lebih represif dibandingkan pendekatan pemulihan.
“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu memang lebih humanis,” ujarnya.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Yehezkiel menambahkan, secara konseptual terdapat perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut. Perampasan aset lebih menitikberatkan pada tindakan terhadap pelaku, sedangkan pemulihan aset berfokus pada pengembalian kerugian yang dialami korban atau negara akibat tindak pidana.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi terminologi dengan praktik hukum internasional. Menurutnya, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menggunakan konsep asset recovery yang lebih dekat dengan istilah pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu aset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," ucap dia.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Tak hanya membahas nomenklatur, Yehezkiel menilai substansi lain dalam RUU Perampasan Aset juga perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian penting yang harus disusun secara cermat agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, banyak undang-undang yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi karena lemahnya pengaturan pada bagian tersebut. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum serta kelancaran implementasi aturan.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
“Segala hal bisa kita atur secara halus dalam ketentuan ketentuan dan ketentuan penutup,” kata dia.
Di sisi lain, Yehezkiel memahami bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut kepentingan yang luas dan memiliki dampak terhadap berbagai pihak.
“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” tutur dia.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih menjadi perhatian publik karena diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana. (SM)
