KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp764 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sabtu (22/08/2026).
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Unsoed.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan tim penyidik dalam rangkaian OTT.
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/08/2026) malam.
Menurut KPK, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan setoran dari calon mahasiswa baru Unsoed.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Uang Rp665 Juta Ditemukan di Ruang Kabag Akademik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tunai Rp665 juta ditemukan dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed yang juga berkaitan dengan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru.
“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” katanya.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Dalam dokumentasi yang ditampilkan KPK, terlihat sejumlah amplop yang mencantumkan nominal Rp100 juta serta beberapa gepokan uang yang disimpan dalam kantong plastik.
Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap alur penerimaan dan penggunaan uang dalam perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
OTT KPK di Unsoed
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta. Di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta sejumlah pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara maupun pihak yang terkait dengan penerimaan uang.
Baca: KPK Buka Peluang Banding Usai Vonis 2 Tahun Abdul Wahid, Putusan Jadi Sorotan
Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (SM)
