Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

Kanama Amar
Rabu, 5 Agustus 2026 18:44:08

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Persidangan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda sidang kali ini berisi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (05/08/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH bersama hakim anggota Dr Makmur Pakpahan SH dan Asraruddin Anwar SH MH, tim kuasa hukum menyatakan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa korporasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Penasihat hukum Muhammad Nursalam SH MH dan Muhammad Hatta Kainang SH menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur kecermatan karena dinilai mempersoalkan pertanggungjawaban pengurus perseroan sebagai tindak pidana.

Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam

"Seluruh penggunaan dana dan laporan keuangan dari tahun buku 2014 hingga 2017 senyatanya telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS," urai Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.

Menurut tim pembela, pengesahan laporan keuangan melalui RUPS merupakan bentuk pembebasan tanggung jawab pengurus (acquit et de charge) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

Tim Hukum Soroti Dakwaan dan Masa Jabatan Terdakwa

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyoroti surat dakwaan bernomor PDM-242/PEKANBARU/06/2026 yang dianggap mengandung kekeliruan mendasar, terutama terkait waktu dugaan tindak pidana atau tempus delicti.

JPU disebut mendakwa Rida K Liamsi menjabat sebagai Komisaris Utama sejak Januari 2014 hingga Desember 2017. Sementara berdasarkan hasil RUPS Tahun Buku 2015, masa jabatan tersebut telah berakhir pada 22 April 2016.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Setelah itu, kata tim pembela, status Rida K Liamsi hanya sebagai Honorary Chairman atau Chairman Kehormatan yang tidak memiliki kewenangan struktural maupun tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

"Penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan dana kredit pembangunan Gedung Graha Pena sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Direktur Keuangan dan Direktur Utama, bukan klien kami," paparnya.

Baca: Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura

Kuasa hukum juga menilai dakwaan subsidair hanya mengulang substansi dakwaan primair tanpa memuat konstruksi perbuatan yang berbeda sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil penyusunan surat dakwaan.

Bukti dan Audit Dipersoalkan

Selain mempersoalkan dakwaan, tim hukum turut mempertanyakan keabsahan alat bukti yang diajukan JPU. Mereka menyebut sejumlah dokumen berupa buku besar, laporan keuangan, hingga bukti transaksi hanya disertakan dalam bentuk fotokopi atau salinan, bukan dokumen asli.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Menurut pembela, kondisi tersebut berpotensi melemahkan pembuktian karena tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai.

Tim hukum juga menolak dasar perhitungan kerugian yang mengacu pada Audit Proforma Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan. Audit tersebut dinilai hanya menggunakan asumsi atau simulasi keuangan dan bukan audit investigatif yang dapat membuktikan adanya tindak pidana.

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

Selain itu, nominal kerugian dalam surat dakwaan disebut tidak konsisten karena memuat angka yang berbeda, mulai dari Rp17,7 miliar, Rp16,4 miliar hingga sekitar Rp50 miliar terkait pelepasan aset Gedung Graha Pena kepada Jawa Pos.

Sengketa Gaji Dinilai Masuk Ranah Perdata

Tim pembela juga memberikan tanggapan atas tudingan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp978 juta yang dicatat sebagai utang atau pinjaman pribadi.

Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar

Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan hak gaji dan tunjangan terdakwa yang belum dibayarkan perusahaan sesuai Surat Keputusan Direksi Riau Pos Group dan keputusan RUPS Tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa disebut berhak menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp200 juta setiap bulan. Namun, berdasarkan catatan buku besar yang juga dimuat dalam dakwaan JPU, pembayaran hanya tercatat dilakukan dua kali, yakni pada 31 Januari 2012 dan 5 Oktober 2015.

Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal

"Oleh karena itu, sengketa mengenai ada atau tidaknya kewajiban pembayaran maupun mekanisme penyelesaian utang-piutang tersebut merupakan ranah hukum perdata, bukan penggelapan," tegas tim hukum.

Melalui nota eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan. (SM)



Terkait
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Lainnya
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Tempat Wisata Ditutup Sementara, Pemko Pekanbaru Dapat
Peran UKS Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingku
Monitoring ke Lingga Timur, Anwar: Puskesmas Sei Pinang
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijaka
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Bar
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad