Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

Kanama Amar
Rabu, 5 Agustus 2026 18:44:08

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Persidangan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda sidang kali ini berisi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (05/08/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH bersama hakim anggota Dr Makmur Pakpahan SH dan Asraruddin Anwar SH MH, tim kuasa hukum menyatakan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa korporasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Penasihat hukum Muhammad Nursalam SH MH dan Muhammad Hatta Kainang SH menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur kecermatan karena dinilai mempersoalkan pertanggungjawaban pengurus perseroan sebagai tindak pidana.

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

"Seluruh penggunaan dana dan laporan keuangan dari tahun buku 2014 hingga 2017 senyatanya telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS," urai Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.

Menurut tim pembela, pengesahan laporan keuangan melalui RUPS merupakan bentuk pembebasan tanggung jawab pengurus (acquit et de charge) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen

Tim Hukum Soroti Dakwaan dan Masa Jabatan Terdakwa

Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyoroti surat dakwaan bernomor PDM-242/PEKANBARU/06/2026 yang dianggap mengandung kekeliruan mendasar, terutama terkait waktu dugaan tindak pidana atau tempus delicti.

JPU disebut mendakwa Rida K Liamsi menjabat sebagai Komisaris Utama sejak Januari 2014 hingga Desember 2017. Sementara berdasarkan hasil RUPS Tahun Buku 2015, masa jabatan tersebut telah berakhir pada 22 April 2016.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Setelah itu, kata tim pembela, status Rida K Liamsi hanya sebagai Honorary Chairman atau Chairman Kehormatan yang tidak memiliki kewenangan struktural maupun tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

"Penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan dana kredit pembangunan Gedung Graha Pena sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Direktur Keuangan dan Direktur Utama, bukan klien kami," paparnya.

Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja

Kuasa hukum juga menilai dakwaan subsidair hanya mengulang substansi dakwaan primair tanpa memuat konstruksi perbuatan yang berbeda sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil penyusunan surat dakwaan.

Bukti dan Audit Dipersoalkan

Selain mempersoalkan dakwaan, tim hukum turut mempertanyakan keabsahan alat bukti yang diajukan JPU. Mereka menyebut sejumlah dokumen berupa buku besar, laporan keuangan, hingga bukti transaksi hanya disertakan dalam bentuk fotokopi atau salinan, bukan dokumen asli.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Menurut pembela, kondisi tersebut berpotensi melemahkan pembuktian karena tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai.

Tim hukum juga menolak dasar perhitungan kerugian yang mengacu pada Audit Proforma Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan. Audit tersebut dinilai hanya menggunakan asumsi atau simulasi keuangan dan bukan audit investigatif yang dapat membuktikan adanya tindak pidana.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Selain itu, nominal kerugian dalam surat dakwaan disebut tidak konsisten karena memuat angka yang berbeda, mulai dari Rp17,7 miliar, Rp16,4 miliar hingga sekitar Rp50 miliar terkait pelepasan aset Gedung Graha Pena kepada Jawa Pos.

Sengketa Gaji Dinilai Masuk Ranah Perdata

Tim pembela juga memberikan tanggapan atas tudingan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp978 juta yang dicatat sebagai utang atau pinjaman pribadi.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan hak gaji dan tunjangan terdakwa yang belum dibayarkan perusahaan sesuai Surat Keputusan Direksi Riau Pos Group dan keputusan RUPS Tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa disebut berhak menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp200 juta setiap bulan. Namun, berdasarkan catatan buku besar yang juga dimuat dalam dakwaan JPU, pembayaran hanya tercatat dilakukan dua kali, yakni pada 31 Januari 2012 dan 5 Oktober 2015.

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

"Oleh karena itu, sengketa mengenai ada atau tidaknya kewajiban pembayaran maupun mekanisme penyelesaian utang-piutang tersebut merupakan ranah hukum perdata, bukan penggelapan," tegas tim hukum.

Melalui nota eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan. (SM)

Terkait
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Jokowi Resmi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial
Jokowi Resmi Lantik Tujuh Anggota Komisi Yudisial
Realisasi Seragam Sekolah Gratis Lambat, DPRD Kritik Pe
Politisi Golkar Ini Didakwa Terima Suap Rp18 Miliar di
Didakwa Korupsi, Hakim Merry Purba Menangis di Pengadil
Pendidikan
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD Ingatkan Anggaran Fasilitas Jangan Terganggu
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD Ingatkan Anggaran Fasilitas Jangan Terganggu
LatihanĀ  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi, Wamen
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Nasional
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
KPK Tegaskan Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Pegawai BPK Sumsel
Gaji dan Tunjangan Guru Diminta Naik Usai Pemerintah Ti
Korban KMP Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 238 Orang,
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke FraksiĀ 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,