Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Persidangan dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Riau Pos Intermedia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda sidang kali ini berisi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu (05/08/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH bersama hakim anggota Dr Makmur Pakpahan SH dan Asraruddin Anwar SH MH, tim kuasa hukum menyatakan perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa korporasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.
Penasihat hukum Muhammad Nursalam SH MH dan Muhammad Hatta Kainang SH menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi unsur kecermatan karena dinilai mempersoalkan pertanggungjawaban pengurus perseroan sebagai tindak pidana.
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
"Seluruh penggunaan dana dan laporan keuangan dari tahun buku 2014 hingga 2017 senyatanya telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS," urai Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim.
Menurut tim pembela, pengesahan laporan keuangan melalui RUPS merupakan bentuk pembebasan tanggung jawab pengurus (acquit et de charge) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Tim Hukum Soroti Dakwaan dan Masa Jabatan Terdakwa
Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga menyoroti surat dakwaan bernomor PDM-242/PEKANBARU/06/2026 yang dianggap mengandung kekeliruan mendasar, terutama terkait waktu dugaan tindak pidana atau tempus delicti.
JPU disebut mendakwa Rida K Liamsi menjabat sebagai Komisaris Utama sejak Januari 2014 hingga Desember 2017. Sementara berdasarkan hasil RUPS Tahun Buku 2015, masa jabatan tersebut telah berakhir pada 22 April 2016.
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Setelah itu, kata tim pembela, status Rida K Liamsi hanya sebagai Honorary Chairman atau Chairman Kehormatan yang tidak memiliki kewenangan struktural maupun tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
"Penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan dana kredit pembangunan Gedung Graha Pena sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Direktur Keuangan dan Direktur Utama, bukan klien kami," paparnya.
Baca: Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Kuasa hukum juga menilai dakwaan subsidair hanya mengulang substansi dakwaan primair tanpa memuat konstruksi perbuatan yang berbeda sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil penyusunan surat dakwaan.
Bukti dan Audit Dipersoalkan
Selain mempersoalkan dakwaan, tim hukum turut mempertanyakan keabsahan alat bukti yang diajukan JPU. Mereka menyebut sejumlah dokumen berupa buku besar, laporan keuangan, hingga bukti transaksi hanya disertakan dalam bentuk fotokopi atau salinan, bukan dokumen asli.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
Menurut pembela, kondisi tersebut berpotensi melemahkan pembuktian karena tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai.
Tim hukum juga menolak dasar perhitungan kerugian yang mengacu pada Audit Proforma Kantor Akuntan Publik Jimmy Budhi & Rekan. Audit tersebut dinilai hanya menggunakan asumsi atau simulasi keuangan dan bukan audit investigatif yang dapat membuktikan adanya tindak pidana.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Selain itu, nominal kerugian dalam surat dakwaan disebut tidak konsisten karena memuat angka yang berbeda, mulai dari Rp17,7 miliar, Rp16,4 miliar hingga sekitar Rp50 miliar terkait pelepasan aset Gedung Graha Pena kepada Jawa Pos.
Sengketa Gaji Dinilai Masuk Ranah Perdata
Tim pembela juga memberikan tanggapan atas tudingan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp978 juta yang dicatat sebagai utang atau pinjaman pribadi.
Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum
Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan hak gaji dan tunjangan terdakwa yang belum dibayarkan perusahaan sesuai Surat Keputusan Direksi Riau Pos Group dan keputusan RUPS Tahun 2014.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa disebut berhak menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp200 juta setiap bulan. Namun, berdasarkan catatan buku besar yang juga dimuat dalam dakwaan JPU, pembayaran hanya tercatat dilakukan dua kali, yakni pada 31 Januari 2012 dan 5 Oktober 2015.
Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
"Oleh karena itu, sengketa mengenai ada atau tidaknya kewajiban pembayaran maupun mekanisme penyelesaian utang-piutang tersebut merupakan ranah hukum perdata, bukan penggelapan," tegas tim hukum.
Melalui nota eksepsi tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait SH menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan. (SM)
