KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Kali ini, penyidik memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap aliran dana dan peran para pihak dalam perkara tersebut. Selasa (28/07/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Pekanbaru pada Senin (27/07/2026). Sejumlah pejabat dan pihak terkait hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau."
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta yang diduga mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Penyidik terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang hingga kini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. (SM)
