Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Mawardi Tombang Amar
Kamis, 7 Mei 2026 11:59:35

KANALSUMATERA.com - Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Ratusan nomor rekening penunggak pajak dibekukan oleh Kanwil DJP Jabar I.

Melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 224,60 miliar.

Ekspos penegakan hukum ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Rabu (6/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan, langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

“Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

Lebih lanjut, Nandang memastikan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Sebelumnya kami melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi tetapi wajib pajak tidak memiliki iktikad baik melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,’’ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa mengimbau seluruh Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Peringati Hari Ozon Internasional, Pemprov Riau Serahkan Pengjargaan Untuk 3 Kategori Ini
Peringati Hari Ozon Internasional, Pemprov Riau Serahkan Pengjargaan Untuk 3 Kategori Ini
Sedang Berlangsung Pelantikan Pejabat Pemko Pekanbaru
Perempuan dan Anak Rohingya Terdampar di Pantai Malaysi
KPK Apresiasi Langkah KPU Umumkan Caleg  Mantan Napi K
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di