Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
KANALSUMATERA.com - Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Ratusan nomor rekening penunggak pajak dibekukan oleh Kanwil DJP Jabar I.
Melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 224,60 miliar.
Ekspos penegakan hukum ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Rabu (6/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan, langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.
Lebih lanjut, Nandang memastikan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Sebelumnya kami melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi tetapi wajib pajak tidak memiliki iktikad baik melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,’’ungkapnya.
Pihaknya juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa mengimbau seluruh Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
