Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Mawardi Tombang Amar
Kamis, 7 Mei 2026 11:59:35

KANALSUMATERA.com - Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Ratusan nomor rekening penunggak pajak dibekukan oleh Kanwil DJP Jabar I.

Melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, Kanwil DJP Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 224,60 miliar.

Ekspos penegakan hukum ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Rabu (6/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan, langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

“Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

Lebih lanjut, Nandang memastikan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Sebelumnya kami melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi tetapi wajib pajak tidak memiliki iktikad baik melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,’’ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa mengimbau seluruh Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Harga TBS Sawit Riau Alami Kenaikan Tertinggi di Indonesia
Harga TBS Sawit Riau Alami Kenaikan Tertinggi di Indonesia
300 perantau Minang tetap ingin bertahan di Wamena Papu
Polisi Berhasil Mengungkap Gudang Sekolah Tempat Penyim
Pergelangan Tangan Putus Saat Bersihkan Mesin Pemotong
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaa
Daerah
Sinergi Pemkab Kampar dan Kemensos Salurkan Bantuan Disabilitas Senilai Rp234 Juta
Sinergi Pemkab Kampar dan Kemensos Salurkan Bantuan Disabilitas Senilai Rp234 Juta
Karhutla Hanguskan 1 Hektare Lahan Gambut di Air Hitam,
Bupati Kampar Genjot Kinerja OPD, Evaluasi Realisasi Fi
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pendidikan
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Didominasi Jalur Domisili, Jalur Prestasi Minim Peminat pada SPMB SMP Negeri Pekanbaru
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 0
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D