KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubungan  Seks di Luar Nikah bisa Dipidana

Mawardi Tombang
Kamis, 1 Januari 2026 00:30:24
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Indonesia akan memberlakukan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang akan mengkriminalisasi beberapa pelaku pidana. Salah satunya adalah pelaku hubungan seks sebelum menikah.


Setidaknya ada 3 aturan baru dalam KUHAP yang diberlakukan yaitu pelaku hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu (31/12), KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” terang Agtas.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru yaitu pertama Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Kedua, menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Dan ketiga adalah menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

sumber: idnfinancials.com

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Lainnya
Jelang Libur Panjang, Satgas Imbau Masyarakat Aktivitas di Rumah
Jelang Libur Panjang, Satgas Imbau Masyarakat Aktivitas di Rumah
Dituntut 14 Tahun Penjara, Mulyono si Terdakwa Kredit F
Pasar Limapuluh Bakal Jadi Sentra Beras di Pekanbaru
Pemkab Karimun Targetkan 100 Ribu Wisman Tahun Ini
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Hendry Munief: Siak harus Menjadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
Hendry Munief: Siak harus Menjadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
WA Group 'Suara Riau' Bahas Keresahan Fiskal Daerah: Ke
Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuls
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Nasional
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Kemenag Uji Coba Sistem Gaji Terintegrasi, Update Data Pegawai Jadi Kunci: Juni Uji Coba
Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Ke
Masyarakat Kampar Jakarta Gelar Halal Bi Halal, Pererat
Hukum
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo