KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubungan Seks di Luar Nikah bisa Dipidana
KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Indonesia akan memberlakukan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang akan mengkriminalisasi beberapa pelaku pidana. Salah satunya adalah pelaku hubungan seks sebelum menikah.
Setidaknya ada 3 aturan baru dalam KUHAP yang diberlakukan yaitu pelaku hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu (31/12), KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” terang Agtas.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru yaitu pertama Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Kedua, menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Dan ketiga adalah menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
sumber: idnfinancials.com
