KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubungan  Seks di Luar Nikah bisa Dipidana

Mawardi Tombang
Kamis, 1 Januari 2026 00:30:24
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

KANALSUMATERA.com - JAKARTA - Indonesia akan memberlakukan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang akan mengkriminalisasi beberapa pelaku pidana. Salah satunya adalah pelaku hubungan seks sebelum menikah.


Setidaknya ada 3 aturan baru dalam KUHAP yang diberlakukan yaitu pelaku hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu (31/12), KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” terang Agtas.

Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru yaitu pertama Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban. Kedua, menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Dan ketiga adalah menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.

sumber: idnfinancials.com

Terkait
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Lainnya
Bangkitkan Kejayaan Lapangan Minas, Pertamina Lakukan Hal Sama Seperti Chevron
Bangkitkan Kejayaan Lapangan Minas, Pertamina Lakukan Hal Sama Seperti Chevron
UMP Diumumkan Paling Lambat 21 November
Masyarakat Kute Siantan Anambas Datangi Kemendagri Usul
Nurzafri Bersama PT KAI Lakukan Surve Ke Masjid Al Muha
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I