Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
KANALSUMATERA.com - Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh jajaran Polda dengan menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh tahun ini menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menciptakan ketertiban berlalu lintas secara berkelanjutan.
" Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujarnya dalam apel, dikutip Selasa (26/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu fokus utama adalah pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan.
Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Aries menjelaskan, berbagai bentuk pelanggaran seperti pelat nomor tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat akan menjadi sasaran utama penindakan. Hal ini karena pelanggaran tersebut dapat mengganggu kemampuan kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan.
Selain itu, pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus tetap akan ditindak secara langsung melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
"Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan," tuturnya.
Secara proporsi, penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan didominasi oleh sistem ETLE sebesar 60 persen. Sementara itu, tilang konvensional hanya mencapai 30 persen, dan sisanya 10 persen dilakukan melalui pendekatan teguran simpatik.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terintegrasi.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," pungkasnya.
Dengan optimalisasi teknologi ETLE, Korlantas Polri berharap tercipta sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
