BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smartboard Rp5 Miliar
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Penanganan dugaan kasus fee proyek pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di Dinas Pendidikan Provinsi Riau hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, laporan terkait perkara tersebut telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Agustus 2025. Minggu (19/07/2026).
Kondisi itu mendapat sorotan dari Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau yang meminta aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut.
Ketua BASMI Riau, Fadli, menilai masyarakat hingga pertengahan 2026 belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan Kejati Riau, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
> "Kami meminta Kejati Riau segera mengusut dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan IFP Smartboard tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, terutama pihak yang diduga berperan sebagai pelaku utama berinisial HK. Kami menduga terjadi perubahan spesifikasi kegiatan yang menyebabkan nilai kontrak atau pagu anggaran menjadi sangat besar," tegas Fadli.
Fadli menilai, apabila proses hukum terus berjalan lambat tanpa kepastian, hal tersebut berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum. BASMI juga menduga proyek pengadaan IFP Smartboard tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
Menurutnya, sosok berinisial HK yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BASMI, jabatan PPTK pada awal pelaksanaan proyek dipegang Hendra Kumadi sebelum kemudian digantikan Nendra. Sementara itu, Faisal menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan posisi Pelaksana Tugas Kepala Bidang SMA diemban Alfira.
> "BASMI Riau menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku korupsi. Jangan biarkan mereka hidup nyaman di tengah kesulitan masyarakat. Kami mendesak Kejati Riau segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas," ujar Fadli.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Zikrullah, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah sekolah terkait pengadaan IFP Smartboard.
Meski demikian, Kejati memastikan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. (SM)
