Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

Kanama
Kamis, 20 Agustus 2026 14:32:35

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/08/2026).

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan Kejaksaan Agung, mulai dari penyitaan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun memengaruhi keputusan pengadaan di BGN. Ia menyatakan seluruh proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai aturan.

Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

Dalam persidangan, Lodewyk juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun pengadaan sejumlah barang yang kini menjadi objek penyidikan.

"Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional."

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

Pernyataan itu menjadi inti pembelaan pihak pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Praperadilan Fokus Uji Prosedur, Bukan Pokok Perkara

Perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Sidang ini hanya menguji apakah langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam berbagai proyek pengadaan bernilai besar di lingkungan BGN.

Kejaksaan Yakin Penetapan Tersangka Sudah Sah

Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar

Di sisi lain, tim Kejaksaan Agung tetap mempertahankan legalitas proses penyidikan. Jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk justru melampaui ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan, terutama terkait permintaan agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah.

Jaksa juga menegaskan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Putusan hakim dalam perkara ini akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap Lodewyk tetap dinyatakan sah atau terdapat pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi status hukum tindakan penyidik. (SM)



Terkait
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Antusias Masyarakat Tinggi, Kuota Peserta Tour De Muara Takus Ditambah
Antusias Masyarakat Tinggi, Kuota Peserta Tour De Muara Takus Ditambah
AMMPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Dugaan Pencemaran L
Unand Padang Miliki instalasi Air Siap Minum Kapasitas
Pasien Rumah Sakit Jiwa Coba Bobol Mesin ATM
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Kriminal
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Ada Latihan Menembak
Pusdokkes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Ria
Presenter TVRI Papua Barat Tewas, Polisi Tetapkan Dua T
Pendidikan
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2026, Ini Prestasinya
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2026, Ini Prestasinya
Ahmad Yuzar Hadiri Grand Opening Kebun Raya Universitas
Mendikdasmen Siapkan Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D