Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/08/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan Kejaksaan Agung, mulai dari penyitaan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun memengaruhi keputusan pengadaan di BGN. Ia menyatakan seluruh proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai aturan.
Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Dalam persidangan, Lodewyk juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun pengadaan sejumlah barang yang kini menjadi objek penyidikan.
"Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional."
Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita
Pernyataan itu menjadi inti pembelaan pihak pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Praperadilan Fokus Uji Prosedur, Bukan Pokok Perkara
Perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Sidang ini hanya menguji apakah langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam berbagai proyek pengadaan bernilai besar di lingkungan BGN.
Kejaksaan Yakin Penetapan Tersangka Sudah Sah
Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Di sisi lain, tim Kejaksaan Agung tetap mempertahankan legalitas proses penyidikan. Jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk justru melampaui ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan, terutama terkait permintaan agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah.
Jaksa juga menegaskan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Putusan hakim dalam perkara ini akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap Lodewyk tetap dinyatakan sah atau terdapat pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi status hukum tindakan penyidik. (SM)
