Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

Kanama
Kamis, 20 Agustus 2026 14:32:35

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/08/2026).

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan Kejaksaan Agung, mulai dari penyitaan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun memengaruhi keputusan pengadaan di BGN. Ia menyatakan seluruh proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai aturan.

Baca: Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka

Dalam persidangan, Lodewyk juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun pengadaan sejumlah barang yang kini menjadi objek penyidikan.

"Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional."

Baca: Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar

Pernyataan itu menjadi inti pembelaan pihak pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Praperadilan Fokus Uji Prosedur, Bukan Pokok Perkara

Perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Sidang ini hanya menguji apakah langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam berbagai proyek pengadaan bernilai besar di lingkungan BGN.

Kejaksaan Yakin Penetapan Tersangka Sudah Sah

Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas

Di sisi lain, tim Kejaksaan Agung tetap mempertahankan legalitas proses penyidikan. Jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk justru melampaui ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan, terutama terkait permintaan agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah.

Jaksa juga menegaskan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Putusan hakim dalam perkara ini akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap Lodewyk tetap dinyatakan sah atau terdapat pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi status hukum tindakan penyidik. (SM)



Terkait
Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS
Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS
Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Sen
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Lap
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
25 Tim Ikuti Lomba Pacu Sampan Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 Tahun 2026
25 Tim Ikuti Lomba Pacu Sampan Dalam Rangka Memeriahkan Hari Jadi Kab. Kampar Ke-76 Tahun 2026
Begini Tipe Perilaku Penipuan di Whatsapp dan Cara Meng
Muncikari Pelaku Prostitusi Online Kembali Ditangkap Po
Spanduk 'Siluman' Tolak Garbi
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hukum
WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
WNA China Diduga Curi Barang di Pesawat, Imigrasi Soetta Tolak Masuk Indonesia
Pengamat Soroti Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Jatim d
Dirjenpas Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Beruju
Politik
PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai
PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai
Gema Keadilan Riau Perkuat Barisan Pemuda, Tujuh DPD se
Ketua PGI Jacky Manuputty Ungkap Alasan Absen Pelantika
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres
Anwar Usman Kembali ke Lingkar Kekuasaan, Kini Jadi Wantimpres
Komjen Herry Heryawan Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Tega
Green Policing Diperkenalkan, Kapolda Riau Bekali Tarun
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I