Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

Kanama
Kamis, 20 Agustus 2026 14:32:35

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/08/2026).

Sidang tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Lodewyk untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan Kejaksaan Agung, mulai dari penyitaan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui kuasa hukumnya, Lodewyk menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan ataupun memengaruhi keputusan pengadaan di BGN. Ia menyatakan seluruh proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai aturan.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Dalam persidangan, Lodewyk juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun pengadaan sejumlah barang yang kini menjadi objek penyidikan.

"Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional."

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Pernyataan itu menjadi inti pembelaan pihak pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Praperadilan Fokus Uji Prosedur, Bukan Pokok Perkara

Perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk bukan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Sidang ini hanya menguji apakah langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai salah satu tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam berbagai proyek pengadaan bernilai besar di lingkungan BGN.

Kejaksaan Yakin Penetapan Tersangka Sudah Sah

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Di sisi lain, tim Kejaksaan Agung tetap mempertahankan legalitas proses penyidikan. Jaksa menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk justru melampaui ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan, terutama terkait permintaan agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah.

Jaksa juga menegaskan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Putusan hakim dalam perkara ini akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap Lodewyk tetap dinyatakan sah atau terdapat pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi status hukum tindakan penyidik. (SM)

Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Pemko Pekanbaru Resmi Gratiskan BPHTB untuk MBR, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah Pusat
Pemko Pekanbaru Resmi Gratiskan BPHTB untuk MBR, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah Pusat
BPKAD Riau Kebut Evaluasi APBD Pekanbaru dan Inhil, Dae
Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan I Dibuka Gratis saat Mud
Jelang Musywil Tahun 2020, Muhammadiyah Riau Gelar Musy
Daerah
KUA-PPAS Kampar 2027 Jadi Penentu Realisasi Janji Beasiswa Mahasiswa
KUA-PPAS Kampar 2027 Jadi Penentu Realisasi Janji Beasiswa Mahasiswa
Perdana Digelar, BPBDPK Riau Gelar Rakor Perkuat Sinerg
Festival Pacu Jalur 2026 Dibuka, SF Hariyanto Dorong Ak
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
MAN 1 Pekanbaru Kirim Tujuh Peserta ke OSN Nasional 2026 Wakili Riau
MAN 1 Pekanbaru Kirim Tujuh Peserta ke OSN Nasional 2026 Wakili Riau
Abdul Kasim Desak Pemprov Riau Tuntaskan Status Lahan S
Peserta Jamnas XII Ikuti Wisata Edukasi Sejarah dan Bud
Hukum
Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan
Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengak
Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pen
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D