Pengamat Soroti Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra
KANALSUMATERA.com - JAWA TIMUR — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra mendapat sorotan dari pengamat politik. Sabtu (03/10/2026).
Ketiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Ketiganya diamankan polisi bersama sejumlah orang lainnya dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sementara seorang lainnya diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Baca: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Pengajar Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya, Dr Abdul Aziz SR, menilai kasus yang melibatkan wakil rakyat tersebut perlu menjadi perhatian serius partai politik.
Menurut Aziz, partai tidak seharusnya hanya menunggu proses hukum berjalan. Ia mendorong partai melakukan pemeriksaan internal terhadap kader yang tersangkut perkara tersebut.
Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
"Itu artinya partai-partai tidak serius untuk turut memberantas atau mendorong penegak hukum memberantas tindakan berbahaya ini," ujar Aziz.
Ia menilai pengurus partai dapat memanggil kader yang bersangkutan untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine secara mandiri.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya partai memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Baca: Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejelasan Kasus
"Kalau hasilnya positif, partai harus segera mengambil tindakan. Enggak usah tanggung-tanggung, pecat aja. Banyak kader partai yang jauh lebih bagus," tegasnya.
Aziz juga menilai tindakan tegas dari partai dapat menunjukkan sikap terhadap persoalan penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Baca: KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki
Ia mengkritik apabila partai hanya beralasan masih menunggu mekanisme internal maupun proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi kepada kader yang tersangkut kasus narkoba.
"Penjelasan macam itu sebetulnya mereka berlindung pada prosedur. Tidak pernah serius dan saling melindungi, jadi ada semacam lingkaran setan di antara mereka," sindir Aziz.
Gerindra Siapkan Mekanisme Sanksi
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Di sisi lain, Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan kasus penyalahgunaan narkoba masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan aturan internal partai.
Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekomendasi terkait kasus tersebut. Namun, keputusan mengenai sanksi berada di tangan mahkamah partai.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
"Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat," tegasnya.
Mengenai kemungkinan pemecatan, Hidayat menyebut keputusan akhir tetap menjadi kewenangan mahkamah partai.
"DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya," tegasnya.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah juga menyatakan partai masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum serta menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi," kata Kharisma.
Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar
Kharisma menyebut kader yang terlibat proses hukum, termasuk perkara penyalahgunaan narkoba, dapat dinonaktifkan sementara hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan," tambahnya.
"Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum," tandasnya.
Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Sementara itu, polisi menyebut delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan penyidik. Para pihak juga menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya.
Aziz menegaskan persoalan narkotika tidak semestinya dipandang sebagai pelanggaran biasa dan meminta partai memiliki sikap yang jelas terhadap kadernya.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
"Berdasarkan pengalaman yang ada, soal narkotika sulit untuk disembuhkan, apalagi kalau sudah kecanduan. Harus ada tindakan tegas dari partai," pungkasnya. (SM)
