KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/09/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik KPK adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung saat ini.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
KPK menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK," lanjutnya.
Budi menjelaskan, penyidik belum membeberkan secara rinci barang atau dokumen yang telah ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut KPK merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga masih mendalami alur komunikasi dan dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka tersebut yakni:
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Baca: Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca: Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca: KPK Periksa Plt Gubernur Riau hingga Anggota DPRD, Penyidikan Kasus Pemerasan Proyek Makin Meluas
Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang terkait pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar pada 27 Agustus 2026.
"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
KPK juga telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu barang bukti dengan nilai terbesar yang disita dalam OTT KPK.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum. (SM)
