KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon

Kanama
Selasa, 15 September 2026 19:57:22

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/09/2026).

Kasus tersebut turut menyeret nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/09/2026).

Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dari pihak swasta, Arif Sugiyanto dari pihak swasta, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Fahd A Rafiq Disebut Orang Kepercayaan Nusron

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap keterkaitan sejumlah tersangka dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS

KPK menyebut Fahd A Rafiq bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut.

"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," ujar Taufik.

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut mencuat setelah sebagian bidang tanah yang terkait dengan HGB Summarecon bersengketa dengan sejumlah ahli waris. Sengketa itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Bandung.

Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan untuk Summarecon.

Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar

Dalam proses berikutnya, pihak Summarecon disebut menghubungi Erwin untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar

Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap

Dari proses komunikasi tersebut, muncul dugaan permintaan fee senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.

"Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," jelas Taufik.

KPK menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga pembayaran Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik.

KPK kemudian melakukan OTT dan membawa sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan, delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut. (SM)



Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Karmila Sari Harap Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Dorong Perekonomian Masyarakat
Karmila Sari Harap Festival Pacu Sampan Tradisional di Rumbai Dorong Perekonomian Masyarakat
Kabut Asap dari Aceh Barat Sampai ke Aceh Utara
KPK: Ada 'Cap Jempol' di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo S
Irigasi DI Alue Tho Rusak, Ratusan Hektare Sawah Teranc
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Kriminal
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar Diselidiki
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Polda Metro Bongkar Alur Dana Kerusuhan 27 Agustus, Akt
Hukum
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon
Golkar Respons Fahd A Rafiq Kena OTT KPK, Tunggu Kejela
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar