KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor, Ada Fahd A Rafiq dan Bos Summarecon
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/09/2026).
Kasus tersebut turut menyeret nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/09/2026).
Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlevi dari pihak swasta, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dari pihak swasta, Arif Sugiyanto dari pihak swasta, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Fahd A Rafiq Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap keterkaitan sejumlah tersangka dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS
KPK menyebut Fahd A Rafiq bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN tersebut.
"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," ujar Taufik.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Perkara tersebut mencuat setelah sebagian bidang tanah yang terkait dengan HGB Summarecon bersengketa dengan sejumlah ahli waris. Sengketa itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Bandung.
Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan untuk Summarecon.
Baca: Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp31,6 Miliar
Dalam proses berikutnya, pihak Summarecon disebut menghubungi Erwin untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar
Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Dari proses komunikasi tersebut, muncul dugaan permintaan fee senilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
"Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," jelas Taufik.
KPK menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga pembayaran Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Erwin.
Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik.
KPK kemudian melakukan OTT dan membawa sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan, delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut. (SM)
