PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) menjadi sorotan setelah disebut melakukan perlawanan terhadap upaya negara menguasai kembali lahan perkebunan yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Upaya penguasaan kembali tersebut sebelumnya telah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah itu diperkuat dengan Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor Prin-558/PKH-3/11/2025 serta pemasangan plang pada lahan eks PT SBAL yang telah ditetapkan untuk dikuasai kembali oleh negara.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Kementerian Kehutanan RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan dan Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Dalam keputusan tersebut, PT Sekar Bumi Alam Lestari tercatat mengajukan permohonan terkait lahan seluas 405 hektare. Dari luas tersebut, sebanyak 190 hektare masih berproses, sedangkan 215 hektare dinyatakan ditolak.
Agrinas Ditunjuk Kelola Lahan
Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Setelah lahan berada dalam penguasaan kembali negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) ditunjuk sebagai pengelola. Agrinas kemudian menunjuk mitra untuk melaksanakan pengelolaan melalui Surat Nomor 218/AST/DOP/X/APN/VIII/2026.
Namun, upaya mitra bersama Agrinas untuk memasuki lokasi disebut mendapat penolakan dari pihak PT SBAL.
Pihak perusahaan disebut mengerahkan petugas pengamanan outsourcing untuk menghadang dan memblokade akses menuju lokasi. Akibatnya, tim Agrinas bersama mitranya tidak dapat masuk ke areal yang sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara.
Situasi tersebut bahkan membuat aparat di lapangan, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, disebut kesulitan mengawal pihak Agrinas menuju lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi PT SBAL terhadap kebijakan penguasaan kembali lahan oleh negara. Jika benar penghadangan tersebut dilakukan untuk mempertahankan penguasaan atas lahan, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa pengelolaan kebun, tetapi menyentuh pelaksanaan keputusan pemerintah di lapangan.
Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
Anak Perusahaan KLK Malaysia
PT SBAL diketahui merupakan anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, perusahaan asal Malaysia. Karena itu, muncul sorotan agar seluruh aktivitas perusahaan di Indonesia tetap tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
PT SBAL juga diketahui terdaftar sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya persoalan dalam data atau informasi terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga kini, berdasarkan informasi dari lapangan, PT SBAL disebut masih mempertahankan pengamanan di sejumlah titik dan belum memberikan akses kepada Agrinas bersama mitranya untuk memasuki lahan yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan kembali negara.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Sumber di lapangan menyebut PT SBAL akan mempertahankan penguasaan atas kebun sawit tersebut. Jika situasi ini terus berlangsung, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan keputusan penguasaan kembali negara dapat dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menertibkan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan kembali berada dalam penguasaannya. (rls)
