PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 21 Agustus 2026 14:17:03

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) menjadi sorotan setelah disebut melakukan perlawanan terhadap upaya negara menguasai kembali lahan perkebunan yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Upaya penguasaan kembali tersebut sebelumnya telah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah itu diperkuat dengan Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor Prin-558/PKH-3/11/2025 serta pemasangan plang pada lahan eks PT SBAL yang telah ditetapkan untuk dikuasai kembali oleh negara.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Kementerian Kehutanan RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan dan Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Dalam keputusan tersebut, PT Sekar Bumi Alam Lestari tercatat mengajukan permohonan terkait lahan seluas 405 hektare. Dari luas tersebut, sebanyak 190 hektare masih berproses, sedangkan 215 hektare dinyatakan ditolak.

Agrinas Ditunjuk Kelola Lahan

Baca: Bareskrim Bekuk Buron Impor HP Bekas Ilegal Senilai Rp253 Miliar

Setelah lahan berada dalam penguasaan kembali negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) ditunjuk sebagai pengelola. Agrinas kemudian menunjuk mitra untuk melaksanakan pengelolaan melalui Surat Nomor 218/AST/DOP/X/APN/VIII/2026.

Namun, upaya mitra bersama Agrinas untuk memasuki lokasi disebut mendapat penolakan dari pihak PT SBAL.

Pihak perusahaan disebut mengerahkan petugas pengamanan outsourcing untuk menghadang dan memblokade akses menuju lokasi. Akibatnya, tim Agrinas bersama mitranya tidak dapat masuk ke areal yang sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara.

Situasi tersebut bahkan membuat aparat di lapangan, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, disebut kesulitan mengawal pihak Agrinas menuju lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi PT SBAL terhadap kebijakan penguasaan kembali lahan oleh negara. Jika benar penghadangan tersebut dilakukan untuk mempertahankan penguasaan atas lahan, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa pengelolaan kebun, tetapi menyentuh pelaksanaan keputusan pemerintah di lapangan.

Baca: Pengamat Soroti Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra

Anak Perusahaan KLK Malaysia

PT SBAL diketahui merupakan anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, perusahaan asal Malaysia. Karena itu, muncul sorotan agar seluruh aktivitas perusahaan di Indonesia tetap tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

PT SBAL juga diketahui terdaftar sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya persoalan dalam data atau informasi terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga kini, berdasarkan informasi dari lapangan, PT SBAL disebut masih mempertahankan pengamanan di sejumlah titik dan belum memberikan akses kepada Agrinas bersama mitranya untuk memasuki lahan yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan kembali negara.

Baca: Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Sumber di lapangan menyebut PT SBAL akan mempertahankan penguasaan atas kebun sawit tersebut. Jika situasi ini terus berlangsung, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan keputusan penguasaan kembali negara dapat dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menertibkan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan kembali berada dalam penguasaannya. (rls)



Terkait
Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Saat Libur Nasional, Layanan Adminduk Tetap Maksimal
Disdukcapil Kampar Tetap Buka Saat Libur Nasional, Layanan Adminduk Tetap Maksimal
DPC HNSI Rohil Mewakili DPD HNSI Riau Rapat Bersama Dir
Wujud Nyata Pelayan Publik, Pj. Walikota Pekanbaru Lunc
Insiden Km 50, Komnas HAM Sebut Ada yang Buntuti Rizieq
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah Menuju Politik Kebangsaan
JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah Menuju Politik Kebangsaan
PKS Tanjungpinang Dorong Perempuan Aktif di Politik Lew
Pemkab Bogor Petakan Sekolah Prioritas untuk Perbaikan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2026, Ini Prestasinya
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2026, Ini Prestasinya
Ahmad Yuzar Hadiri Grand Opening Kebun Raya Universitas
Mendikdasmen Siapkan Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat