PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

Mawardi Tombang Amar
Jumat, 21 Agustus 2026 14:17:03

KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) menjadi sorotan setelah disebut melakukan perlawanan terhadap upaya negara menguasai kembali lahan perkebunan yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Upaya penguasaan kembali tersebut sebelumnya telah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah itu diperkuat dengan Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor Prin-558/PKH-3/11/2025 serta pemasangan plang pada lahan eks PT SBAL yang telah ditetapkan untuk dikuasai kembali oleh negara.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Kementerian Kehutanan RI juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan dan Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Dalam keputusan tersebut, PT Sekar Bumi Alam Lestari tercatat mengajukan permohonan terkait lahan seluas 405 hektare. Dari luas tersebut, sebanyak 190 hektare masih berproses, sedangkan 215 hektare dinyatakan ditolak.

Agrinas Ditunjuk Kelola Lahan

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Setelah lahan berada dalam penguasaan kembali negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) ditunjuk sebagai pengelola. Agrinas kemudian menunjuk mitra untuk melaksanakan pengelolaan melalui Surat Nomor 218/AST/DOP/X/APN/VIII/2026.

Namun, upaya mitra bersama Agrinas untuk memasuki lokasi disebut mendapat penolakan dari pihak PT SBAL.

Pihak perusahaan disebut mengerahkan petugas pengamanan outsourcing untuk menghadang dan memblokade akses menuju lokasi. Akibatnya, tim Agrinas bersama mitranya tidak dapat masuk ke areal yang sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara.

Situasi tersebut bahkan membuat aparat di lapangan, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, disebut kesulitan mengawal pihak Agrinas menuju lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi PT SBAL terhadap kebijakan penguasaan kembali lahan oleh negara. Jika benar penghadangan tersebut dilakukan untuk mempertahankan penguasaan atas lahan, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa pengelolaan kebun, tetapi menyentuh pelaksanaan keputusan pemerintah di lapangan.

Baca: DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar

Anak Perusahaan KLK Malaysia

PT SBAL diketahui merupakan anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, perusahaan asal Malaysia. Karena itu, muncul sorotan agar seluruh aktivitas perusahaan di Indonesia tetap tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

PT SBAL juga diketahui terdaftar sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya persoalan dalam data atau informasi terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga kini, berdasarkan informasi dari lapangan, PT SBAL disebut masih mempertahankan pengamanan di sejumlah titik dan belum memberikan akses kepada Agrinas bersama mitranya untuk memasuki lahan yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan kembali negara.

Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum

Sumber di lapangan menyebut PT SBAL akan mempertahankan penguasaan atas kebun sawit tersebut. Jika situasi ini terus berlangsung, pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut memastikan keputusan penguasaan kembali negara dapat dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menertibkan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas lahan yang secara hukum telah dinyatakan kembali berada dalam penguasaannya. (rls)

Terkait
LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Lainnya
Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan Bibit Sawit, Tegaskan Sesuai Prosedur
Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan Bibit Sawit, Tegaskan Sesuai Prosedur
MTQ Ke-55 Tingkat Kota Pekanbaru Diundur, Berikut Jadwa
Kemenag Riau Dukung Penuh Hadirnya Ponpes IP-ICBS Riau
Wagub Sebut Kualitas Pariwisata Bali Turun Drastis Kare
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Politik
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
PKS Riau Launching “Riau Muda Bicara”, Wadah dan Ru
Amal Fathullah Minta Komisioner KI dan KPID Riau Perkua
Pendidikan
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Tunggakan Biaya
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Ijazah Siswa Tak Boleh Ditahan karena Tunggakan Biaya
BKPRMI Riau Apresiasi Pemko Pekanbaru Perkuat Pendidika
MAN 1 Pekanbaru Kirim Tujuh Peserta ke OSN Nasional 202
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih