Bos Planet Batam Yuwanky Jadi DPO Bareskrim, Diduga Kabur ke Singapura
KANALSUMATERA.com - BATAM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki alias Yuwanky, pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kamis (20/08/2026 ).
Penetapan tersebut dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.
Yuwanky kini menjadi buronan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menduga yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura.
Baca: Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Status DPO tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah Bareskrim mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba di sejumlah lokasi hiburan yang berada di kawasan Planet Batam.
Sebelumnya, aparat melakukan penggerebekan di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang serta barang bukti narkotika.
Baca: KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyediaan maupun peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap Yuwanky untuk kepentingan proses hukum. Informasi mengenai keberadaannya di luar negeri juga menjadi perhatian penyidik dalam upaya menangkap tersangka.
Kasus ini masih terus dikembangkan Bareskrim Polri. Penyidik juga menelusuri keterkaitan pihak lain serta kemungkinan adanya aliran dana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Dengan masuknya Yuwanky dalam daftar pencarian orang, kepolisian kini memburu keberadaannya dan berupaya memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. (SM)
