Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis sekaligus presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, pelapor berinisial P, sementara korban disebut berinisial TM/DM dalam pemberitaan yang berbeda.
Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi telah meminta keterangan lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben Onsu.
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," kata AKP Joko Adiwibowo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/08/2026).
Ruben Onsu Resmi Berstatus Tersangka
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menggelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.
Polisi selanjutnya berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Berawal dari Tawaran Investasi
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan tawaran kerja sama investasi dalam sebuah usaha. Berdasarkan penjelasan polisi, korban disebut menyerahkan sejumlah modal setelah terjadi kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Baca: Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam UU Tipikor
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," kata AKP Joko Adiwibowo.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, korban disebut belum menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi Dalami Bisnis yang Ditawarkan
Baca: Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Polisi menyebut investasi yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan bisnis jual-beli produk. Detail mengenai usaha dan aliran dana masih menjadi materi penyidikan.
"Dibidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan."
Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Besaran kerugian yang dialami korban juga belum disampaikan secara resmi oleh penyidik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Ruben Onsu dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik dalam pemeriksaan mendatang. (SM)
