Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar praktik penyimpanan narkotika jenis sabu yang dikubur di kawasan kebun sawit, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat sekitar 7 kilogram. Selasa (28/07/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rupat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para pelaku sejak Rabu (22/07/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial MK (22) dan JN (28). Keduanya kemudian ditangkap di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, Kecamatan Rupat.
Baca: Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap 3 Tersangka dan Sita Dua Truk Tangki
Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang sengaja dikubur di dalam tanah untuk mengelabui aparat. Tim kemudian membongkar titik yang dimaksud dan menemukan paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 7 kilogram.
Pengembangan kasus selanjutnya membawa polisi kepada seorang tersangka lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut. Dengan penangkapan itu, total tiga orang berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali peredaran sabu tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SM)
