Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik sebelumnya memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap
"Tim penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/08/2026).
Selain RRNWP, sejumlah saksi lain yang diperiksa berasal dari internal BGN, pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan
Mereka antara lain O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RHG, GDF dan Z yang merupakan pegawai BGN, WH dari Yayasan TBCS, YCS, serta RE selaku staf keuangan PT GSN.
Penyidik juga meminta keterangan dari pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP yang menjabat sebagai Kepala SPPG Yayasan SPB.
Telusuri Alat Bukti dan Aset
Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara tersebut.
Baca: KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki
Anang menegaskan proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik menduga terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola program, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah barang.
Baca: Pakar Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Gunakan Istilah Pemulihan Demi Kepastian Hukum
Dengan pemeriksaan saksi dari berbagai unsur tersebut, Kejagung masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi MBG ini masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki kedudukan hukum sesuai dengan asas praduga tidak bersalah. (SM)
