Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp7,1 Miliar
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi proyek yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp7,197 miliar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga menawarkan investasi untuk membiayai sejumlah proyek di kawasan perkebunan.
Kasubnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sotarduga Hutabarat, mengatakan hingga September 2026 sedikitnya 10 laporan polisi telah diterima jajaran kepolisian terkait perkara tersebut.
Baca: RUU Perampasan Aset Dibahas, Advokat Soroti Integritas Aparat Penegak Hukum
“Untuk saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah menerima 10 laporan polisi dengan total kerugian kurang lebih Rp 7,197 miliar,” kata Sotarduga, Jumat (25/09/2026).
MS diamankan polisi pada 1 September 2026 di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Baca: Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
Tawarkan Investasi dengan Imbal Hasil 40 Persen
Menurut keterangan polisi, perkara ini bermula ketika MS menawarkan kepada sejumlah korban untuk memberikan modal pengerjaan proyek.
MS disebut mengaku memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengerjakan proyek di sejumlah kawasan perkebunan, termasuk di wilayah Siak, Kampar, Riau, dan Jambi.
Baca: UIN Jakarta dan Sekolah Islam Pamulang Memanas, Sengketa Pengelolaan Berujung Ketegangan
“Dia mengatakan kepada korban bahwa ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Kampar dan juga daerah Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal, nanti dijanjikan profit 40 persen dari keuntungan,” jelasnya.
Investasi tersebut diklaim digunakan sebagai modal pelaksanaan pekerjaan. Proyek yang ditawarkan antara lain renovasi rumah karyawan perkebunan, pembangunan jalan hingga pekerjaan renovasi atau pembangunan conveyor di pabrik kelapa sawit.
Baca: KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
“Investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Namun, setelah dana diserahkan, polisi menyebut sejumlah korban tidak memperoleh kembali modal maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
“Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah dikerjakan, bahkan ada juga yang sudah selesai, tetapi dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor,” ujarnya.
Baca: Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas
Dugaan Berlangsung Sejak 2019
Polisi menyebut aktivitas investasi tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai kerugian setiap korban bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
Baca: Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Periksa 39 Saksi dan Sita 104 Dokumen Penting
Laporan perkara juga tidak hanya masuk ke Polresta Pekanbaru. Polisi mencatat adanya laporan yang ditangani jajaran Polda Riau, Polres Kampar hingga Polres Dumai.
Penyidik saat ini masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami laporan dari korban lainnya serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Atas perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Polisi menyebut kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca: LBH FSBSI Riau Soroti Vendor dan KSO PT. Agrinas, Desak Disnaker Tegakkan Perda Tenaga Kerja Lokal
Proses penyidikan masih berjalan dan polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. (SM)
