Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan KRL

Kanama
Selasa, 29 September 2026 15:09:29

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data operasi kereta atau data logger.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan pada waktu pelaksanaan pengereman darurat.

Baca: Sebelum Jual Konten Asusila, Dua Pria di Bogor Ternyata Sempat Menganggur

"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/09/2026).

Menurut penyidik, pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL. Polisi menilai pengereman tersebut semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya," lanjutnya.

Masinis Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca: PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan

Polisi menyebut sangkaan tersebut mencakup Pasal 323, 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Ancaman pidana yang disebut penyidik berkisar maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan.

Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan

Polisi Gunakan Penyidikan Berbasis Ilmiah

Penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang melibatkan berbagai metode dan sumber bukti. Polisi telah memeriksa puluhan saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, serta data operasi kereta.

Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan sejumlah ahli di bidang perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, kedokteran forensik hingga hukum pidana.

Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja

Di sisi lain, laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.

KNKT mencatat kecelakaan tersebut menyebabkan 123 korban, terdiri atas 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia. KNKT juga menegaskan bahwa faktor yang diidentifikasi dalam laporan investigasi tidak secara otomatis menentukan kesalahan atau tanggung jawab pidana pihak tertentu.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri

Penetapan tersangka oleh kepolisian kini menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan tersebut. (SM)



Terkait
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Sawit, Tiga Pengedar Ditangkap
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Lainnya
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen
Survei Poltracking: Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Turun Jadi 55,1 Persen
Parah, Peredaran Narkoba di Karimun dari Sabu hingga Ma
Dukung Olahraga Balap di Kampar, Bupati Kampar Gratiska
Didakwa Korupsi, Hakim Merry Purba Menangis di Pengadil
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Penger
Komisi II DPR Panggil Ombudsman, Temuan Lapas Cibinong
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat