Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman 263 Meter Sebelum Tabrakan KRL
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data operasi kereta atau data logger.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan pada waktu pelaksanaan pengereman darurat.
Baca: Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Dadan Hindayana Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/09/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat dilakukan ketika posisi KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL. Polisi menilai pengereman tersebut semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya," lanjutnya.
Masinis Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca: Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari Blueray, Jaksa Soroti Pengakuan Dendam
Polisi menyebut sangkaan tersebut mencakup Pasal 323, 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Perkeretaapian.
Ancaman pidana yang disebut penyidik berkisar maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan.
Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal
Polisi Gunakan Penyidikan Berbasis Ilmiah
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang melibatkan berbagai metode dan sumber bukti. Polisi telah memeriksa puluhan saksi, menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, serta data operasi kereta.
Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan sejumlah ahli di bidang perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, kedokteran forensik hingga hukum pidana.
Baca: Mantan Menteri Sri Lanka Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian Batu Keramat Raja
Di sisi lain, laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
KNKT mencatat kecelakaan tersebut menyebabkan 123 korban, terdiri atas 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia. KNKT juga menegaskan bahwa faktor yang diidentifikasi dalam laporan investigasi tidak secara otomatis menentukan kesalahan atau tanggung jawab pidana pihak tertentu.
Baca: Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Korupsi MBG Terus Didalami
Penetapan tersangka oleh kepolisian kini menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan tersebut. (SM)
