Empat Jam Diburu Polisi, Dua Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Ditangkap
KANALSUMATERA.com - KAMPAR – Upaya dua pria menghindari kejaran polisi setelah diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kampar, Riau, berakhir dengan penangkapan. Keduanya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan diburu petugas selama kurang lebih empat jam.
Kedua pria tersebut ditangkap di kawasan Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Sabtu (07/11/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan sungai. Warga khawatir kegiatan tersebut dapat menyebabkan pencemaran air dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
Baca: dr Tifa Soroti Transkrip Nilai Jokowi, Pertanyakan Riwayat Kuliah Semester 7 hingga 10 di UGM
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penambangan di pinggir Sungai Setingkai sekitar pukul 11.15 WIB.
Namun, ketika petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan, dua pria yang berada di tempat tersebut langsung melarikan diri.
Baca: Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Polisi kemudian melakukan pengejaran. Setelah sekitar empat jam pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengungkapkan, kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Baca: Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
Baca: Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin," kata Kompol Nurman.
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan emas tanpa izin bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas pertambangan ilegal dikhawatirkan dapat mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.
Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI," pesan Nurman. (SM)
